Swarakendal.com : Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar turun langsung mengamankan seorang pengemudi mobil yang menyerang petugas. Pelaku diketahui bernama Budi Hartono (52), warga Desa Sidorejo Kecamatan Brangsong, Kendal.
Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar dalam pers release di Mapolres Kendal pada Selasa (10/6/2025) menjelaskan, kejadiannya pada Kamis (5/6/2025) pukul 13.30 WIB. Saat itu, dirinya bersama beberapa mobil pengawal hendak kembali ke Mapolres melihat sebuah mobil berjalan zigzag di jalan Pantura depan Pasar Kendal. Petugas Satlantas yang saat itu bersama mobil Kapolres berupaya menghentikan mobil tersangka, karena membahayakan pengguna jalan lainnya.
Mobil tersangka justru semakin kencang, dan terus dikejar hingga berhasil dihentikan di depan Kantor Satpol PP Kendal, yang berjarak 500 meter dari Pasar Kendal. Setelah berhenti, tersangka keluar dari mobil dan menyerang petugas yang masih di dalam mobil. Kapolres bersama petugas lainnya yang berada di belakang langsung turun untuk mengamankan tersangka yang bertindak brutal.
Tersangka sempat memukul petugas dan menarik kaki petugas keluar dari mobil, yang berakibat kaki petugas terkilir. Di dalam mobil tersangka ternyata ada anak kecil yang masih balita pun segera dibopong oleh Kapolres agar tidak mengalami trauma.
Kapolres Kendal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu tersangka dalam kondisi mabuk minuman keras. Tersangka juga masih di bawah pengaruh narkoba jenis shabu. “Terakhir mengonsumsi shabu di rumah pada 5 Juni 2025 pukul 10 pagi, sebelum mengajak anaknya jalan-jalan menggunakan mobil,” katanya.
Barang bukti yang diamankan di dalam mobil di antaranya pisau dan senjata api. Sedangkan barang bukti yang ditemukan di rumahnya berupa alat pengisap shabu.
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo UU RI Nomor 1 Tahun 1961 tentang Penetapan semua UU Darurat, dengan ancaman penjara 10 tahun. Pasal 213 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf. Ely Purwadi yang hadir dalam acara pers release menjelaskan, bahkan tersangka yang pada saat menyerang petugas mengaku sebagai anggota Kostrad, ternyata sudah dipecat sejak tahun 2018. Dengan demikian, status tersangka sudah bukan anggota TNI, melainkan sebagai warga sipil. “Senjata api yang dibawa tersangka juga bukan milik TNI, mungkin dia beli sendiri,” jelasnya. (FA)