Bupati Kendal dr Mirna Annisa Kamis (17/3/2016) menemui langsung para karyawan PT IGN yang datang ke Kantor Bupati. Namun karena kantor sedang digunakan tes urin para pejabat oleh BNN Kendal, maka sekitar seratusan karyawan PT IGN ditemui Bupati dengan didampingi Kepala Disnakertrans dan Kepala Kantor Kesbangpol Kendal di Alun-alun Kendal. Kedatangan para karyawan untuk mengadukan nasibnya yang sejak Januari 2016 lalu di-PHK sepihak yang dinilai tidak sesuai prosedur, sehingga ditolak oleh para karyawan yang jumlahnya sekitar 340 orang.
Menurut Bupati Kendal, dr Mirna Annisa MSi, mengatakan tidak bisa berbuat banyak, karena salah satu pemegang saham PT IGN Cepiring adalah PTPN IX, yang merupakan BUMN, maka wewenang penyelesaian masalah tidak bisa datang dari Pemkab namun Pemerintah Pusat. Sehingga Mirna mengaku tidak dapat berbuat banyak untuk membantu penyelesaian permasalahan tersebut. “Terus terang, wewenang penyelesaian permasalahan ini tidak bisa datang dari kami namun langsung dari atas atau pusat, karena PTPN IX merupakan BUMN. Sehingga kami tidak dapat berbuat banyak. Kami hanya berupaya semaksimal untuk meminta kepada kedua belah pihak agar melakukan kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Mirna juga mendengarkan keluhan para karyawan yang menyampaikan terkait hendak diputuskannya aliran listrik yang ada di PT IGN Cepiring pada 20 Maret nanti, akibat telah menunggak selama tiga bulan. Padahal, di sisi lain para karyawan diminta untuk menjaga aset-aset yang ada di PT IGN Cepiring. “Kalau untuk permasalahan rencana pemutusan aliran listrik oleh PLN di PT IGN, mungkin masih bisa kami bantu fasilitasi. Kami akan meminta kepada PLN Kendal, untuk menunda rencana tersebut sampai setidaknya bulan depan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kendal, Dra Dewi Diniwati, mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak guna penyelesaian persoalan ini. Diantaranya, membantu memfasilitasi penyelesaian secara Bipartit, membawa kasus tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), merekomendasi penyelesaian masalah ke Disnakertrans Provinsi Jateng, maupun Gubernur Jateng. “Kami telah berusaha untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan ini. Tapi persoalan ini hanya bisa diselesaikan, salah satunya melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang mempertemukan karyawan dengan para pemegang saham. RUPS sendiri rencananya akan digelar pada 22-23 Maret nanti,” paparnya.