Swarakendal.com : Pemerintah Kabupaten Kendal mendapat penghargaan sebagai Badan Publik Informatif di Jawa Tengah tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah pada acara Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Jawa Tengah Tahun 2024 di Patra Semarang Hotel, Senin (9/12/2024).
Penghargaan yang sama juga diberikan kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Soewondo Kendal. Pemkab Kendal meraih poin 96,32, sedangkan RSUD dr. Soewondo Kendal mendapat poin 91,58 dengan predikat Badan Publik “Informatif” pada kategori Badan Publik Pemkab Kab/Kota dan kategori RSUD Kab/Kota.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan, penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award tahun 2024 ini merupakan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Kepatuhan Badan Publik se-Jawa Tengah. Tahun 2024 ini menjadi lebih istimewa, karena yang dilakukan monitoring dan evaluasi ada 212 Badan Publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah. “Kami melakukan monev, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi, Badam Vertikal dan BUMD serta penyelenggara Pemilu,” jelasnya.
Dalam malam penganugrahan Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menerima langsung penghargaan yang diberikan oleh KI Provinsi Jateng. Menurut Bupati, pemerintahan yang terbuka adalah salah satu upaya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang baik. “Penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah ini adalah tahun kedua kita. Harapannya segala informasi yang ada di Pemerintah Kabupaten Kendal bisa diakses dengan baik, mudah dan murah oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Penjabat Sekretaris Daerah Kendal, Agus Dwi Lestari menjelaskan, pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kendal meraih kategori Informatif untuk kali pertama dengan poin 95,34 dan di tahun 2024 berhasil meningkatkan poin menjadi 96,32. Salah satu upaya Pemkab Kendal dalam peningkatan layanan yakni telah diselenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh OPD dan perwakilan desa.
“Pengelola layanan mampu berkomunikasi dengan baik dengan siapapun yang dilayani. Selain itu, inovasi layanan publik berbasis digital secara bertahap telah dilakukan pengintegrasian untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr.H. Soewondo Kendal, dr. Saikhu menyampaikan, penghargaan sebagai RSUD Kab/Kota Informatif adalah pertama kali bagi RSUD dr. Soewondo. Ini menjadi wujud keseriusan Rumah Sakit dalam membenahi pelayanan kepada masyarakat. “Penghargaan ini menjadi komitmen kami dalam membenahi beberapa pelayanan kepada masyarakat, dengan cara mengikuti beberapa poin penting dalam standar pelayanan publik sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi,” ujarnya. (FA)