Kejaksaan Negeri Kendal Tutup Kasus Harlep

0
1285
Kejaksaan Negeri Kendal akhirnya menutup kasus perekrutan tenaga Harian Lepas (Harlep) di DPPKAD Kab Kendal pada tahun 2012 lalu, yang waktu itu dikepalai Alex Supriyono. Hal itu dikatakan Kejari Kendal, Mustaming usai acara Tasyakuran Hari Bhakti Adhyaksa ke-56, Jumat (22/7/2016) di kantornya. Keputusan ini diambil karena dianggap tidak cukup bukti. “Karena untuk mencari bukti suap dalam kasus tersebut sulit dibuktikan kecuali antara pemberi dan yang menerima tertangkap tangan secara langsung,” bebernya.

Mustaming mengatakan, kasus tersebut ditutup karena hingga batas Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan, yakni satu bulan lalu, belum ada bukti-bukti baru yang dapat membuktikan adanya tindakan kerugian negara. “Kalau ada penemuan bukti baru dalam kasus Harlep ini, maka kasus bisa dibuka atau didorong kembali agar dilakukan tindakan penyeledikan awal lagi. Jangan sampai ada kasus ditahan-tahan tapi tidak ada penyelesaiannya,” paparnya.
Sebenarnya kasus Harlep ini sering diangkat oleh massa dalam suatu demo. Terakhir, puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kendal Bangkit (ARKB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor BPMPT di Jalan Soekarno-Hatta, Kejari Kendal, dan alun-alun Kendal, Selasa lalu (19/7/2016). Mereka menyampaikan beberapa tuntutan, salah satu di antaranya yaitu kasus Harlep agar diproses.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.