Swarakendal.com : Sejumlah warga Desa Nolokerto Kecamatan Kaliwungu yang tergabung dalam Forum Aspirasi Masyarakat Desa (FASMD) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kendal pada Kamis (13/2/2025). Kedatangan mereka untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut atas laporan kasus tukar guling tanah aset desa yang saat ini diperiksa oleh Inspektorat Kendal.
Mukhalim selaku Ketua FASMD mengatakan, pihaknya sudah melayangkan laporan kasus ini kepada Kejari Kendal pada 14 Agustus 2024 lalu. Kasus ini bermula dari proses tukar menukar tanah bondo deso yang terdiri dari tiga bidang tanah dengan salah satu perusahaan swasta di Kaliwungu yang diduga menyalahi prosedur.
“Di salah satu bidang tanah bondo deso tersebut ada yang sudah alih fungsi dalam keadaan diurug oleh perusahaan swasta, padahal izin tukar guling belum terbit,” kata Mukhalim.
Mukhalim menduga, dalam kasus ini terdapat penyimpangan. Pasalnya dalam proses tukar guling, tim penilai atau appraisal ditunjuk sendiri oleh perusahaan swasta yang melakukan tukar guling. “Ini kita punya buktinya,” ujarnya.
Tak hanya itu, FASMD juga menduga terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh oknum petinggi Desa Nolokerto dalam kasus ini. Pasalnya, saat warga menanyakan proses tukar menukar tanah bondo deso ke BPD maupun ke panitia selalu dijawab dengan jawaban kurang tahu. “Kami warga Desa Nolokerto ingin tahu sejauh mana penanganannya,” katanya.
Kasi Intel Kejari Kendal, Muhammad Agung Wibowo usai memfasilitasi warga Desa Nolokerto dengan Inspektorat Kendal mengatakan, Kejari Kendal mengatakan, laporan warga Desa Nolokerto terkait kasus dugaan tukar guling bondo deso sudah ditindaklanjuti. Katanya, sejak adanya laporan masuk ke Kejari Kendal, pihaknya sudah langsung menindaklanjuti dan instens melakukan komunikasi dengan Inspektorat Kendal. “Sudah ditindaklanjuti dan kami serahkan ke APIP (Aparat pengawasan internal pemerintah). Dan kami menunggu hasil dari APIP seperti apa.
Agung menegaskan, pada kasus ini, posisi Kejari Kendal adalah memfasilitasi warga beraudensi dengan Inspektorat. Upaya yang ditempuh Kejari Kendal dalam memfasilitasi audensi ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan warga. “Kejari Kendal hanya memfasilitasi audiensi warga dengan Inspektorat,” pungkasnya. (FA)