Kabupaten Kendal meraih juara ketiga Lomba Kadarkum Tingkat Nasional yang digelar di Putri Duyung Cottage Convention Centre, Jakarta Utara , Kamis (4/8/2016). Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) Kendal terdiri dari lima orang, yakni M Mjustafidin, Ibnu Khajar dan Siti Wahyuningsih ( Desa Gebanganom, Kecamatan Kangkung )Nazilatun Nikmah ( Desa Kangkung ) serta Ani Ngudiasih ( Kelurahan Pegulon Kota Kendal ).
Dalam lomba yang diadakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Hukum Dan Hak Asasi Manisia RI sejak 1 hingga babak final pada 4 Agustus 2016, Kendal yang mewakili Provinsi Jawa Tengah berhasil meraih juara tiga dengan skor 4850.
Menurut Bupati Kendal dr. Mirna Anissa yang turut hadir menyemangati Tim Kabupaten Kendal, prestasi yang diraih Kadarkum Kendal sangat membanggakan dan menjadi bukti bahwa potensi dan prestasi warga masyarakat di Kabupaten Kendal tidak bisa dipandang sebelah mata. Walau hanya juara ketiga, menurut Bupati Mirna, bukan sebagai kekalahan, namun sebagai awal kemenangan Kabupaten Kendal membangun kecerdasan tentang kesadaran hukum di masyarakat untuk generasi muda. “Dengan meraih juara III tingkat nasional akan menjadikan Kabupaten Kendal menjadi percontohan kesadaran hukum di Provinsi Jawa Tengah,”harapnya.
Bupati Mirna mengatakan, apa yang telah diraih Kabupaten Kendal, yaitu ilmu yang diperoleh dari perlombaan Kadarkum tersebut bisa dimanfaatkan. Untuk persiapan lomba serupa empat tahun yang akan datang, menurut Bupati Mirna, akan dimunculkan generasi muda lainnya yang mampu memahami ilmu kesadaran hukum dan penegakan hukum serta persoalan hukum supaya bermanfaat di lingkungan masyarakat. “Yang utama terkait kadarkum adalah kesadaran hukum benar – benar dapat terwujud di Kabupaten Kendal dengan dimulai dari jajaran Pemkab Kendal, Forkopimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama sehingga bisa menjadi contoh dan ditiru segenap masyarakat Kendal,”harapnya.
Menurut Kepala Badan Pembknaan Nasional Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, SH., MHum, proses penjurian Lomba Kadarkum dilakukan dengan transparan. Lomba Kadarkum tingkat Nasional tersebut merupakan agenda empat tahun sekali, yang pada lomba tahun 2016 ini diikuti 35 provinsi yang ada di Tanah Air. “Tujuan dari lomba tersebut untuk menggugah kesadaran hukum masyarakat dan untuk mempercepat terbentuknya desa sadar hukum,”katanya.