Sebanyak 249 desa di Kab Kendal membuka seleksi calon perangkat desa tahun 2017. Jumlah kekosongan perangkat desa yang diperebutkan total sebanyak 449 yang terdiri dari 188 sekretaris desa dan 261 perangkat desa. Jumlah pelamar hingga hari terakhir pendaftaran pada tanggal 21 November 2017 sekitar 4000 pendaftar, dengan rata-rata jumlah pendaftar per kecamatan sebanyak 210 pelamar. Seleksi tertulis dengan sistem Computer Assested Teasr (CAT) akan dilaksanakan serentak dan rayonisasi dengan memanfaatkan tempat sekolah SMA di masing-masing kawedanan. Tes seleksi akan diadakan pada 11 Desember 2017, namun jika ada perpanjangan masa pendaftaran, maka akan dilaksanakan pada 18 Desember 2017.
Untuk menjaga stabilitas terkait pelaksanaan seleksi perangkat desa, Kesbangpol Kendal mengadakan Rakor Masalah Strategis dan Aktual dengan mengundang seluruh kepala desa di Kab Kendal. Rakor menghadirkan narasumber dari Polres Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal dan Kodim 0715 Kendal. Kepala Kesbangpol Kendal, Ferinando Bonay mengatakan, agar pelaksanaan seleksi berjalan dengan baik, maka semua pihak harus memahami SOP di tiap-tiap tahapan. Selain itu semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi ini harus bersikap netral. Jika ada hal-hal yang berpotensi menimbulkan konflik, maka harus segera berkoordinasi dengan aparat. “Intinya agar nantinya akan terpilih perangkat desa yang berkualitas, maka semua pihak harus memahami aturan,”ujarnya.
Waka Polres Kendal, Kompol Sugiyatmo yang juga sebagai Ketua Tim Saber Pungli Kendal mengatakan, adanya persaingan yang ketat akan menimbulkan kerawanan. Untuk itu harus diantisipasi agar tidak terjadi konflik di masyarakat. Menurutnya, beberapa kerawanan yang perlu diantisipasi di antaranya tentang persyaratan umum yang tidak memenuhi syarat, bisa terjadi kecurangan dan pemalsuan. Yang perlu diantisipasi juga saat seleksi bisa terjadi kebocoran naskah ujian, sistem pengadaan dan distribusi, standar pengawasan yang kurang maksimal dan praktek perjokian. “Jangan tergiur dengan iming-iming dari peserta yang mencoba berbuat curang dengan memberikan sejumlah uang,”katanya.
Kompol Sugiyatmo mengingatkan, kecurangan-kecurangan sangat mudah terpantau, karena masih lingkup satu desa. Untuk itu harus dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan, transparan dan tidak mencoba melakukan KKN. Jangan melakukan hal-hal di luar ketentuan hukum yang berlaku. “Di antara sesama peserta kebanyakan sudah saling kenal dan mengetahui latar belakang saru sama lain, sehingga jika berbuat kecurangan, maka pasti diketahui,”jelasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Yuda Hendardi berharap, pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kab Kendal akan berjalan sesuai peraturan yang ada. Sebab jika terbukti ada yang melakukan pelanggaran, maka akan diproses sesuai hukum. “Kalau nekad melakukan pelanggaran ya resiko ditanggung sendiri,”ucapnya.