Kesbangpol Kendal Gandeng Disperinaker dan BNNK Awasi Tenaga Kerja Asing

Kesbangpol Kendal awasi tenaga kerja asing

0
578

Swarakendal.com : Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kendal mencatat ada 248 tenaga kerja asing (TKA) yang sudah dilaporkan oleh perusahaannya. Seiring dengan bertambahnya perusahaan, terutama di Kawasan Industri Kendal (KIK) kemungkinan masih ada yang belum dilaporkan.

Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando mengatakan, meskipun TKA sudah memiliki SKTL yang dikeluarkan oleh Imigrasi, namun dimungkinkan masih ada yang belum dilaporkan. Oleh karena itu, sebagai anggota Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), Kesbangpol memiliki tanggung jawab terhadap keberadaan TKA di wilayah Kendal.
“Secara legalitas sudah memiliki SKTL yang dikeluarkan oleh Imigrasi, namun kemungkinan ada yang belum dilaporkan ke Kesbangpol,” katanya.

Alfebian Yulando mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja terkait legalitas TKA. Juga bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Dalam pengawasan TKA, kami berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan BNN,” katanya.
Dikatakan, pengawasan TKA di antaranya terhadap perilaku budaya yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Termasuk pengawasan terhadap penyalahgunaan narkoba, sehingga harus diantisipasi bersama. “Makanya perlu diantisipasi bersama dengan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kendal, Cici Sulastri mengatakan, pengawasan TKA secara detail dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah. Saat ini berdasarkan data ada 366 TKA di wilayah Kendal. “Meskipun pengawasan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, namun tetap melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA,” ujarnya.
Dikatakan, tiap TKA harus ada pendamping tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk transfer pengetahuan. TKA dibatasi waktunya hanya 6 bulan untuk transfer pengetahuan kepada tenaga kerja Indonesia. “Jika sudah transfer pengetahuan dalam kurun waktu enam bulan, maka kontraknya berakhir, karena harus digantikan oleh tenaga kerja Indonesia,” jelasnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.