KIK harus Selesaikan dulu Pembangunan di Lahan 700 Hektar yang sudah Dibebaskan

0
1058
Pembangunan Kawasan Industri Kendal (KIK) didorong agar progresnya semakin baik. Dari izin prinsip tahap pertama seluas 1.200 hektar, yang sudah dikuasai oleh PT KIK seluas 700 hektar. Bupati Kendal dr Mirna Annisa meminta kepada pihak KIK untuk fokus menyelesaikan pembangunan pada lahan 700 hektar tersebut. Diharapkan secepatnya selesai dan beroperasi, sehingga akan memberikan manfaat kepada masyarakat. “Harapannya bisa cepat selesai, sehingga menyerap tenaga kerja bagi masyarakat Kab Kendal,”kata Mirna dalam jumpa pers di Ruang Kerja Bupati Kamis (9/6/2016).

Bupati mengatakan, tidak akan memberikan izin untuk memperluas lahan, sebelum menyelesaikan pembangunan yang 700 hektar tersebut. “Harus menyelesaikan yang 700 hektar tersebut, nanti kami lihat bagaimana perkembangannya jika akan memperluas lagi,”ujarnya.
Terkait dengan tanah kas desa yang masuk dalam kawasan itu, menurut Asisten Pemerintahan Pemkab Kendal, Winarno, selaku Ketua Tim Penyelesaian Percepatan Tukar Guling, sudah tidak ada masalah. Sesuai Permendagri no 1 tahun 2016, bahwa tanah kas desa dapat ditukar untuk kawasan industri, dengan penggantian lahan yang senilai lahan tersebut.  “Pihak KIK akan menyediakan tanah pengganti tanah kas desa yang terkena proyek tersebut,”ujarnya.

Winarno mengatakan, sesuai aturan, penggantian lahan tidak harus dalam satu desa, tapi bisa di desa lain, asal masih dalam satu kecamatan.  Ada tiga desa yang tanah kas desanya terkena pembangunan KIK,  yaitu Desa Brangsong dan Sidorejo Kec Brangsong, dan Desa Wonorejo Kec Kaliwungu. “Untuk Desa Brangsong dan Sidorejo, pihak desa sudah setuju dengan tukar guling, sedangkan pihak Desa Wonorejo masih dimusyawarahkan melaui BPD setempat,”katanya.

Winarno menambahkan, lahan yang terkena proyek KIK, selain tanah kas desa seluas 36 hektar, juga ada tanah wakaf seluas 8 hektar dan lahan irigasi seluas 5 hektar. “Untuk tanah wakaf proses tukar gulingnya melalui pihak Kemenag,”kata Winarno.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.