KPU Kendal Buka Pendaftaran Anggota PPK untuk Pilkada 2020, Bawaslu Kendal akan Awasi sampai Pelantikan

Bawaslu Kendal awasi perekrutan anggota PPK untuk Pilkada Kendal 2020

0
2125
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal mulai Sabtu (18/1/2019) membuka pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020. Pendaftaran bisa  melalui website KPU Kendal maupun datang langsung ke kantor. Calon PPK harus mengisi lembar data riwayat hidup dan surat pendaftaran yang bisa diakses di kab-kendal.kpu.go.id.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, sama dengan pilkada tahun-tahun sebelumnya, pada pilkada 2020 nanti masing-masing kecamatan akan diambil 5 orang, sehingga total yang dibutuhkan untuk 20 kecamatan sebanyak 100 orang yang bakal diterima sebagai PPK.
“Pengumuman pendaftaran sudah dilakukan sejak 15 Januari. Pembukaan pendaftarannya mulai 18 Januari, semakin banyak pendaftar semakin baik,” terangnya.
Penerimaan pendaftaran anggota PPK hingga 24 Januari 2020. Setelah menyelesaikan administrasi dan persyaratan, calon PPK akan mengikuti seleksi tertulis pada 30 Januari. Masing-masing peserta dari satu kecamatan akan diambil 10 besar terbaik untuk mengikuti proses wawancara pada 8-10 Februari. Dari 10 peserta bakal ditentukan 5 peserta yang nantinya bakal ditetapkan sebagai PPK dan dilantik rencananya pada 29 Februari mendatang dengan masa kerja 1 Maret – 30 November 2020.
Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 33/PP.04.2-Pu/3324/KPU-KAB/I/2020 persyaratan menjadi PPK masih sama dengan Pilkada sebelumnya. Di antaranya berusia minimal 17 tahun, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik aktif, berdomisili dalam wilayah kerja PPK, pendidikan terakhir minimal SMA, tidak pernah berurusan dengan hukum (dipenjara), belum pernah menjabat 2 kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, pas foto berwarna 4×6 3 lembar, serta beberapa persyaratan lainnya.
Hevy mengatakan, bakal memprioritaskan para pendaftar yang tidak hanya menguasai pelaksanaan pemilu juga menguasai IT. Hal tersebut guna mendukung adanya wacana e-rekap pada akhir pemilu. Karenanya, KPU Kendal bakal memperhatikan betul para calon PPK dengan membentuk badan ad hoc yang melek IT guna membantu kinerja KPU agar lebih maksimal.
“Itu yang menjadi prioritas kami, entah itu PPK, PPS, KPPS minimal ada beberapa orang dari komponen itu, yang menguasai IT. Di masing-masing PPS nanti ada 3 orang, dan 7 orang pada masing-masing KPPS,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, terkait dengan perekrutan anggota PPK, maka Bawaslu Kendal akan melibatkan jajaran di tingkat kecamatan untuk ikut mengawasi perekrutan atau pembentukan PPK. Dalam hal pengawasan itu mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019. “Bawaslu akan mengawasi semua tahapan, mulai pendaftaran sampai pelantikan,” katanya.
Dijelaskan, bawaslu akan mengawasi semua mekanismenya, dan yang terkait di dalam PKPKU tersebut. Pengawasan dilakukan secara langsung dan tidak langsung sesuai dengan tahapannya. “Semuanya diawasi, termasuk netratlitas juga diawasi,” ujarnya.
Odilia menatakan, jika ditemukan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan perekrutan tersebut, maka pihak Bawaslu akan menyampaikan hal pelanggaran tersebut kepada KPU Kendal. Untuk keputusannya terhadap pelanggaran tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pihak KPU Kendal.  “Jadi, Bawaslu hanya merekomendasikan, sedangkan keputusanya ada pada KPU,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.