Swarakendal.com : KPU Kendal menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu tahun 2024 bersama anggota Parpol peserta Pemilu di Aula KPU Kendal, Selasa (21/11/2023). Jadwal kampanye Pemilu 2024 akan dimulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, Rakor digelar agar pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan. Oleh karena itu Parpol harus mengerti tentang ketentuan kampanye yang telah ditetapkan. “Rakor kali untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan ketentuan pelaksanaan kampanye Pemilu,” katanya.
Khasanudin mengatakan, hal-hal yang diatur di antaranya jadwal pelaksanaan kampanye dan lokasi kampanye. Hal lainnya yang diatur juga tentang pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho, stiker dan spanduk. “Kampanye itu ada kampanye tertutup, kampanye terbuka dan Parpol harus segera menyampaikan semua rencana kegiatan kampanye,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’ilah mengatakan, sesuai PKPU Nomor 15 tahun 2023, paling lambat tiga hari sebelum mulai kampanye, Parpol harus mendaftarkan tim kampanye ke KPU Kendal dan salinannya kepada Bawaslu Kendal dan Polres Kendal. “Ini yang paling dekat yang harus segera dilakukan oleh Parpol,” tandanya.
Lebih lanjut dikatakan, sebelum masa kampanye, Parpol wajib membuka rekening dana kampanye. Rekening dana kampanye ini untuk mengetahui aliran dana kampanye yang masuk ke parpol. “Bantuan dana kampanye ini ada aturannya yang tidak boleh dilanggar oleh Parpol, karena sanksinya bisa dicoret dari peserta Pemilu,” pungkasnya. (FA)