KPU Kendal Jemput Bola Pemilih di Rumah Sakit dan Lapas

KPU jemput bola pemilih di rumah sakit dan lapas

0
1372
KPU Kendal akan melakukan jemput bola terhadap pemilih yang berada di Lapas, rumah sakit dan puskesmas rawat inap. Hal ini untuk memberikan kemudahan bagi pasien rawat inap agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2019. Demikian pula bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan yang terkendala aturan tidak boleh keluar dari lapas.

Anggota KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan status DPT terhadap pasien di rumah sakit, puskesmas dan penghuni lapas. Status DPT ini terkait dengan surat suara yang dibutuhkan dan pembuatan formulir A5. “Demi kemudahan, maka pihak KPU yang membuatkan A5,” katanya, Selasa (16/04/2019).
Dikatakan, untuk RSUD dr Soewondo Kendal akan dilakukan oleh petugas dari Kelurahan Ngilir sebanyak 7 TPS, RSI Weleri dari Desa Caruban sebanyak 6 TPS, Rumah Sakit Baitul Hikmah  Gemuh Bisa dari TPS 9 dan Rumah Sakit Pucangrejo dari TPS 15 dan Rumah Sakit Darul Istiqomah. Untuk Puskesmas Rawat Inap di antaranya di Puskesmas  Kaliwungu, Puskesmas Brangsong, Puskesmas Sukodono, Puskesmas Rowosari 2. “Dalam proses pemungutan suara, nanti petugas jemput bola akan didampingi pengawas dan saksi,” katanya.
Di Lapas Kendal yang masuk DPT ada 26 orang dan 137 orang dari luar Dapil 1 Kendal sebanyak 137 orang. Untuk Lapas Bleder ada 25 orang yang mempunya hak pilih. Untuk petugasnya dari TPS 16 dan 17 Desa Wonosari, sedangkan Lapas Pelantung sebanyak 36 orang  yang petugasnya dari TPS Desa Tirtomulyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.