Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal melaksanakan rapid test Covid-19 terhadap 2.241 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) untuk Pilkada Kendal 2020. Rapid test dilakukan dalam dua hari di masing-masing kecamatan, yaitu tanggal 7 dan 8 Juli 2020. Pada hari pertama di 12 kecamatan dan hari kedua di 8 kecamatan. Dalam pelaksanaan rapid test, pihak KPU Kendal bekerjasama dengan tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, rapid test ini dilakukan untuk menjamin kesehatan para petugas PPDP yang mulai bekerja pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang. Dengan demikian akan memberikan rasa aman terhadap masyarakat yang akan didatangi. “Sebab proses pencocokan dan penelitian (coklit) data dilakukan dengan mendatangi calon pemilih dari rumah ke rumah,” tutur Hevy.
Dikatakan, petugas PPDP benar-benar harus dalam kondisi sehat. Oleh karena itu bagi yang hasil rapid testnya reaktif, maka akan dilakukan pergantian petugas. Sedangkan yang bersangkutan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim gugus tugas untuk penanganan selanjutnya. “Yang hasil rapid testnya reaktif otomatis gagal menjadi anggota PPDP, akan menjalani karantina selama 14 hari, sehingga akan diganti orang lain,” jelas Hevy.
Seperti diketahui, lanjut Hevy, bahwa Kabupaten Kendal masih dalam zona merah terhadap penyebaran kasus Covid-19 sehingga rapid test sangat diperlukan. Petugas akan bekerja sesuai tugasnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. “Ketika bertugas mendatangi warga dari rumah ke rumah, petugas akan memakai alat pelindung diri, seperti masker, face shield atau pelindung muka dan sarung tangan, juga membawa thermogun dan hand sanitizer,” imbuhnya.