KPU Kendal pada Selasa (08/12/2015) siang memusnahkan sisa surat suara dan formulir yang tidak terpakai. Terdiri dari 206 sisa surat suara, 1.419 surat suara rusak, dan beberapa set formulir C1, C2, C3, C4, C5, C5, C6 dan C7. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor KPU Kendal. Ketua KPU Kendal Wahidin Said mengatakan, surat suara rusak yang dimusnahkan adalah surat suara yang sobek, kusut, dan tinta kotor. “Pemusnahan dilakuklan supaya tidak disalahgunakan,”katanya.
Pemusnahan pertama kali dilakukann oleh Ketua KPU Kendal. Kapolres Kendal AKBP Widi Atmoko dan Ketua Panwaslu Kendal Supriyadi yang menyaksikan juga ikut melakukan pemusnahan. Selanjutnya pemusnahan dilakukan oleh staf KPU sampai habis.
Terkait dengan pengamanan Pilkada Kendal, Kapolres Kendal Widi Atmoko mengatakan telah mengerahkan sekitar 550 anggotanya. “Mari semuanya berdoa, saya yakin akan diberikan keberkahan, sehingga Pilkada akan berjalan dengan aman dan damai,”katanya. (Ab)