KPU Kendal akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap nama-nama yang tercantum dalam DP4 dari Kemendagri yang sudah disinkronkan dengan DPT pemilu terakhir. Sesuai jadwal tahapan Pilgub Jateng, coklit akan dilakukan mulai tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018.
Divisi Perencanaan dan Data pada KPU Kendal, Rohimudin mengatakan, pada tahapan coklit, petugas KPU akan mendatangi semua rumah sesuai domisili KTP elektronik. Namun KPU tidak melakukan coklit terhadap warga pendatang, seperti santri-santri yang berada di pondok pesantren. “Semua akan didatangi satu per satu, sesuai daftar nama,”katanya.
Ketua KPU Provinsi Jateng, Joko Purnomo mengatakan, syarat utama bagi warga yang bisa menggunakan hak pilih pada pemilu, harus memiliki KTP elektronik atau surat keterangan perekeman data KTP elektronik atau terdaftar dalam pemilih tetap. Persyaratan itu berlaku juga untuk Pemilihan Gubernur Jawa Tengah akan berlangsung pada Rabu Pon 27 Juni 2018 mendatang. “KPU akan bekerja sama dengan Dispermades dan Disdukcapil untuk melakukan coklit data mulai 20 Januari nanti,”ujarnya saat Peresmian Rumah Pintar Pemilu di KPU Kendal beberapa waktu lalu.
Dikatakan, hasil coklit nanti akan diklasifikasikan menjadi tiga ketegori, yaitu pemilih yang sudah memiliki data lengkap KPT elektronik atau sudah memiliki surat keterangan, pemilih yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik atau surat keterangan dan pemilih yang pada tanggal 27 Juni 2018 sudah berusia 17 tahun, sehingga belum waktunya melakukan perekaman data KTP elektronik.
“Kami akan bekerja sama dengan kecamatan untuk melakukan perekeman data KTP elektronik kepada warga yang sudah mempunyai hak pilih, namun belum memiliki KTP elektronik atau belum melakukan rekam data elektronik,”tambahnya.