KPU Kendal telah menyelesaikan Rekapitulasi hasil suara pemilu serentak 2019 tingkat kabupaten Kendal. Rekapitulasi yang dilakukan selama tiga hari, mulai Selasa hingga Kamis 2 Mei 2019 malam berjalan aman dan lancar. Beberapa kekeliruan penulisan data sudah dibetulkan dan diterima oleh semua pihak.
Anggota KPU Kendal, Rokhimudin mengatakan, “Hasil rekapitulasi ini dimasukan dalam satu kotak untuk diserahkan ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada Jumat 3 Mei 2019 dengan pengawalan oleh polisi,” kata anggota KPU Kendal, Rokhimudin, Jumat (3/5/2019).
Dikatakan, terkait dengan penetapan anggota dewan pada masing-masing dapil, jika tidak ada perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, maka penetapan dewan pada maisng-masing dapil akan dilakukan maksimal H + 3 setelah MK mengumumkan, namun jika ada peselisihan hasil pemilu, maka penetapan anggota dewan pada masing-masing dapil akan ditetapkan maksimal 3 hari setelah putusan MK. “Pengumumannnya setelah ada keputusan MK, sekitar akhir Mei ini,” katanya.
Untuk hasil perolehan suara calon presiden dan wakil presiden di Kab Kendal didominasi oleh pasangan capres-cawapres nomor 01 yaitu sebanyak 493.100 suara atau 78,55 persen, sedangkan pasangan capres-cawapres Nomor 2 meraih 134.639 suara.