Swarakendal.com : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal telah melakukan pengundian nomor urut masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kendal pada Senin (23/9/2024). Hasil pengundiannya yang sekaligus ditetapkan adalah, nomor 1 Paslon Tika-Benny, nomor 2 paslon Mirna-Riki dan nomor 3 paslon Basuki-Nashri.
Moment penggunaan nomor paslon ini diramaikan ribuan pendukung dari masing-masing paslon. Acara tetap berjalan lancar, aman dan damai.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan, setelah penetapan nomor masing-masing paslon ini, selanjutnya akan memasuki masa kampanye mulai 25 September mendatang. Pihak KPU pun telah menyampaikan kepada semua paslon terkait aturan kampanye. “Pengundian nomor paslon sudah ditetapkan, untuk tahapan selanjutnya adalah masa kampanye,” ujarnya.
Khasanudin mengatakan, aturan kampanye di antaranya tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK). Lokasi yang tidak boleh terdapat APK di antaranya sepanjang Jalan Protokol, mulai Markas Kodim 0715/Kendal sampai Mapolres Kendal. “Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di kantor pemerintah,” katanya.
Setelah penetapan nomor paslon, dilanjutkan dengan Deklarasi Pilkada Damai. Deklarasi ini ditandai dengan tanda tangan komitmen bersama menciptakan Pilkada yang damai.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pada acara pengundian dan penetapan nomor paslon ini tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mencolok. Untuk pengawasan, pihaknya mengerahkan petugas pengawas kecamatan (Panwascam). “Secara umum tidak ditemukan adanya pelanggaran,” katanya. (FA)