KPU Kendal menemukan sebanyak 6.149 surat suara untuk Pilgub Jateng yang dikategorikan rusak. Surat suara rusak ini diketahui pada saat proses penyortiran yang dilakukan sejak Rabu 23 Mei 2018 di Aula KPU Kendal. Hingga hari Kamis sebanyak 80 ribu surat suara sudah tersortir dan terlipat.
Ketua KPU Kendal, Wahidin said mengatakan, surat suara yang dinyatakan rusak karena ada yang kondisinya sobek, gambar yang tidak jelas dan terdapat bercak tinta.
Rinciannya yaitu 3.034 kertas terdapat bercak tinta, 2.742 kertas mengalami gambar buram dan tidak jelas, sedangkan kertas yang mengalami sobek sebanyak 373 kertas. Kemungkinan surat suara yang rusak ini akan bertambah karena proses pernyortiran ini dilakukan hingga hari Sabtu mendatang. “Surat suara yang rusak ini akan dilaporkan Ke KPU Provinsi Jateng untuk ditukar Surat suara yang baru,”katanya.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Kendal, Ubaidilah mengatakan, surat suara yang rusak harus dipisahkan, seperti sobek maupun ada bercak tinta, meski kerusakan surat suara itu hanya sedikit. “Selama bercak tinta itu mengganggu pemilih saat melakukan pencoblosan, maka harus dipisah dan tidak dipakai,”ujarnya.