KPU Kendal tidak melakukan penghitungan cepat atau Quick Count terhadap hasil suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 9 Desember 2015. Anggota KPU Kendal Fahroji mengatakan, sesuai kebijakan KPU Pusat, KPU tidak melakukan quick count untuk Pilkada 2015 ini. “Alasannya karena dikhawatirkan hasilnya berbeda dengan hitung manual, sehingga bisa menimbulkan konflik,”katanya.
Namun demikian, masyarakat bisa mengetahui hasil penghitungan melalui internet dengan membuka website KPU dengan alamat https:/pilkada2015.kpu.go.id/kendalkab. Pihak KPU akan memasukan scan C1 data PPS hasil surat ke KPU pusat. Dan hasil suara C1 per TPS bisa dilihat di web KPU. Demikian pula tabulasinya dalam waktu 1 atau 2 hari sudah bisa dilihat. “Namun hasil resminya tetap setelah rekapitulasi di KPU nanti,”jelasnya. (Ab)