Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (6/9) kemarin. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal H Prapto Utono SSos. Yakni dengan agenda “Kesepakatan Bersama Atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Kabupaten Kendal Tahun 2017, dan Penyampaian RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2018”. Hadir dalam rapat paripurna Bupati Kendal dr Mirna Annisa MSi dan Wakil Bupati Masrur Masykur, Forkompimda, anggota dewan, asisten setda dan staf ahli bupati dan para Kepala OPD, serta pata tamu undangan lainnya..
Adapun isi laporaan hasil rapat kerja Banggar DPRD Kabupaten Kendal yang dibacakan dari Sekertaris Dewan, Hasyim Tri Joko SE, MSi, adalah bahwa Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal telah membahas, mendal;ami, mencermati dan menyempurnakan rancangan-rancangan kebijakan umum anggaran perioritas plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun 2017, dengan hasil sebagai berikut:
- Pada prinsipnya Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal, telah menyepakati besaran SILPA yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2017. Di samping itu, juga telah menyepakati kegiatan yang patut dan layak untuk dirasionalisasi dengan berbagai pertimbangan yang matang, yaitu untuk dirasionalisasi dengan berbagai pertimbangan yang matang, yaitu rasionalisasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (kegiatan PAMSIMAS) sebesar Rp 3.741.000.000 dan Dinas Lingkungan Hidup (kegiatan pengadaan gapura) sebesar Rp 6.840.000.000.
- Perlu disampaikan, bahwa pembangunan gapura sulit dilaksanakan pada tahun 2017 ini dengan pertimbangan, hingga saat ini ikon yang akan dijadikan monumen pembangunan, belum ada pembahasan dan kesepakatan dengan DPRD. Pada sisi lain, izin dari instansi yang b erwenang juga belum dimiliki oleh pemerintah Kabupaten Kendal. Proses lelang pembangunan, juga belum dipersiapkan dan dilaksanakan. Untuk itu, pembangunan gapura tersebut sebaiknya dilaksanakan pada tahun anggaran 2018, sambil dipersiapkan secara matang.
- Di samping itu, juga diadakan rasionalisasi pada Bagian Umum Setda Kabupaten Kendal sebesar Rp 100.000.000 dan pada Bakeuda (Bantuan keuangan khusus kepada desa untuk kegiatan RTLH dan belanja tidak terduga) sebesar Rp 50.000.000 dengan total anggaran Rp 10.631.000.000. Dari hasil rasionalisasi tersebut, selanjutnya dananya dialihkan untuk kegiatan guna mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kendal yang bersifat urgen dan dapat diselesaikan dengan rentang waktu yang relatif pendek.
- Pada sisi lain, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal dan Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Kendal, juga telah menyepakati pengeluaran anggaran mendahului APBD Perubahan tahun 2017, dengan pertimbangan untuk kepentingan mendesak dan guna menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tidak mengganggu kepentingan masyarakat luas. Kegiatan tersebut meliputi pembayaran penerangan jalan umum, kegiatan saber pungli, kegiatan LTSA TKI yang merupakan program kegiatan kerjasama dengan KPK, kegiatan TPHD (pelayanan ibadah haji masyarakat daerah), pendampingan banprov (pelabuhan), dan biaya pencetakan naskah ujian nasional dengan total anggaran Rp 12.832.416.600.
- Dari hasil rasionalisaasi tersebut, selanjutnya dialihkan untuk mendanai kegiatan yang dipandang layak dan dapat diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2017. Selain itu, kegiatan tersebut dalam rangka mendukung singkronisasi rencana kegiatan yang sudah diberikan plafon anggaran pada tahun anggaran 2018 dan kegiatan yang bersifat urgen, dengan rincian sebagai berikut:
- Dinas Perhubungan (Perencanaan SMART Lighting system sebesar Rp 200.000.000),
- Baperlitbang (Perencanaan SMART City sebesar Rp 200.000.000),
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kegiatan IRMS/Integreted Road Management System) dengan anggaran Rp 900.000.000,
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak (P2WKSS sebesar Rp 250.000.000),
- Dinas PMPTSP (Pengadaan alat pemadam api ringan/APAR) sebesar Rp 50.000.000,
- Kegiatan pagelaran wayang kulit di Desa Tawang, Sekucing dan di Tanggul Malang sebesar Rp 200.000.000 (asumsi Desa Tawang Rp 75.000.000, Desa Sekucing Rp 50.000.000 dan Tanggung Malang Rp 75.000.000),
- Kegiatan penanggulangan penyakit menular pada Dinas Kesehatan sebesar Rp 100.000.000,
- Penambahan kegiatan pada Kesbangpol sebesaar Rp 320.000.000, untuk mendukung upaya peningkatan investasi luar negeri dan kunjungan wisatawan luar negeri ke Kabupaten Kendal,
- Penambahan anggaran kegiatan kajian strategi pengembangan Kabupatyen Kendal pada Baperlitbang menjadi Rp 150.000.000,
- Penambahan kegiatan pada Dinas Porapar sebesar Rp 153.000.000 (kegiatan pengadaan peralatan olahraga) dan sebesar Rp 50.000.000 (kegiatan kajian pengelolaan pariwisata),
- Penambahan kegiatan pada Dinas Kelautan dan Perikanan sebesar Rp 50.000.000 (keguatan penyatuan tempat pelelangan ikan),
- Penambahan kegiatan pada kecamatan dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat dengan rincian: 1. Kecamatan Boja sebesar Rp 150.000.000, 2. Kecamatan Weleri sebesar Rp 100.000.000, 3 Kecamatan Brangsong sebesar Rp 130.000.000, 4. Kecamatan Pageruyung sebesar Rp 83.000.000, 5. Kecamatan Patebon sebesar Rp 100.000.000, 6. Kecamatan Patean sebesar Rp 145.000.000.
- Berdasarkan hasil pembahasan, pengkajian dan pertimbangan dari aspek, telah disepakati usulan kegiatan yang dipandang patut dan layak untuk dipending dan diusulkan untuk dilaksanakan pada anggaran penetapan APBD tahun anggaran 2018, yakni sebagai berikut:
- Kegiatan assesment BUMD dengan anggaran sebesar Rp 100.000.000 dengan pertimbangan, bahwa kegiatan assesment BUMD harus dilaksanakan secara cermat, terukur, dan konprehensif sehingga diperlukan waktu yang cukup panjang dan bukan hanya sekedar “kejar tayang”, sehingga hasilnya dapat maksimal dan kualitasnya dapat dipertanggungjawabkan secara crasional. Di samping itu, pada saat ini sedang dilakukan kajian struktur organisasi pada BUMD kabupaten Kendal. Oleh karenanya, assesment BUMD tersebut sebaiknya dilakukan setelah kajian struktur organisasi BUMD selesai dilaksanakan,
- Usulan kegiatan PERSIK sebesar Rp 75.000.000 tidak dapat dianggarkan karena belum tercantum dalam Rencana Kerja SKPD dinas Porapar APBD Perubahan. Disamping itu, secara yuridis kegiatan yang dapat dianggarkan harus sudah tercantum dalam Perbup Nomor 42 tahun 2017 yang memuat rencana Kerja SKPD di Kabupaten Kendal. Sementara itu, kegiatan PERSIK sebesar Rp 750.000.000 belum dicantumkan dalam Lampiran Perbup Nomor 42 tahun 2017 yang memuat Rencana kerja SKPD. Apabila kegiatan kompetisi PERSIK dipaksakan untuk dianggarkan dal;am APBD Perubahan, maka akan berpotensi untuk melanggar hukum. Sebagai solusinya, agar PERSIK tetap dapat melanjutkan kompetisi yang lebih tinggi, maka dapat ditempuh melalui penggalangan dana yang bersumber dari para pejabat, PNS, pengusaha dan sukarelawan termasuk anggota DPRD Kabupaten Kendal. Untuk itu, dalam rangka menumbuhkan semangat dan jiwa cinta PERSIK dan Kabupaten Kendal, maka DPRD Kabupaten Kendal merekomedasikan kepada Ketua Umum PERSIK untuk membuat surat kepada Bupati Kendal agar menggerakkan pejabat , PNS, pengusaha dan sukarelawan memberikan sumbangan dan bantuan secara materi untuk mencukupi kebutuhan anggaran PERSIK minimal sebesar Rp 750.000.000,
- Usulan peningkatan kesejahteraan guru keagamaan (madin) sebesar Rp 2.500.000.000 tidak dapat dianggarkan karena belum tercantum dalam Rencana Kerja SKPD Dinas Dikbud pada APBD Perubahan.
KESIMPULAN
Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal dapat menerima dan menyetujui Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2017.
SARAN-SARAN
Catatan-catatan dan rekomendasi dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal sebagaimana diuraikan di atas, agar ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh Bupati dan Kepala SKPD yang bersangkutan untuk dilakukan penyempurnaan dan hasdilnya disampaikan kepada DPRD Kabupaten Kendal.