Swarakendal.com : Komisi IX DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik di Kabupaten Kendal, Rabu (24/5/2023). Rombongan DPR RI diterima Bupati Kendal di Ruang Ngesti Widi didampingi sejumlah OPD terkait. Kunjungan spesifik ini membahas tentang Pengawasan Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menjelaskan, Pemkab Kendal telah maksimal melakukan perlindungan terhadap pekerja migran asal Kabupaten Kendal. Setiap pekerja migran harus mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah. “Sosialisasi dan pengawasan kepada calon pekerja migran melalui Disperinnaker terus dilakukan. Tujuannya untuk mencegah pemberangkatan pekerja migran yang tidak sesuai prosedur,” katanya.
Bupati berharap, kedatangan anggota Komisi IX DPR RI ini bisa menjadi solusi terhadap persoalan-persoalan terkait perlindungan tenaga kerja di luar negeri. Apalagi Kabupaten Kendal merupakan daerah yang terbanyak kedua di Jawa Tengah yang mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri. “Semoga semua pekerja migran, khususnya dari Kabupaten Kendal diberikan keselamatan dan kelancaran,” harapnya.
Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo selaku ketua rombongan mengatakan, perlindungan terhadap pekerja migran di Kabupaten Kendal sudah baik. Hal ini dibuktikan dengan minimnya kasus pekerja migran dari Kabupaten Kendal. “Seperti yang disampaikan Bupati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja itu sangat baik terhadap perlindungan BMI dari Kendal ini,” ujarnya.
Rahmad mengingatkan, kepada masyarakat, agar berhati-hati dengan informasi pekerjaan di media sosial, karena banyak yang menyesatkan. Untuk informasi pekerjaan di luar negeri, sebaiknya langsung melalui Dinas Tenaga Kerja. “Kalau masalah tenaga kerja sebaiknya melalui Dinas Tenaga Kerja atau lembaga resmi, tapi kalau informasi dari luar, lebih-lebih media sosial, dengan iming-iming yang besar, jangan sampai tergiur supaya tidak menjadi korban,” katanya.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kendal, Cici Sulastri mengatakan, di tahun 2023 ini ada delapan kasus tenaga kerja migran dari Kabupaten Kendal. Kasus yang dialami di antaranya, ada yang sakit, mengundurkan diri karena tidak betah dan meninggal dunia. Pihak Dinas pun sudah menindaklanjuti kasus-kasus yang masuk di Layanan Pengaduan. Pihaknya juga memfasilitasi kepulangan tenaga migran tersebut dengan berkoordinasi BP3MI Provinsi Jawa Tengah dan Baznas. “Bahkan dari Baznas biasanya ada bantuan sosial juga,” katanya.
Berdasarkan data di Disperinnaker Kendal, saat ini tidak ada tenaga kerja migran asal Kabupaten Kendal yang ilegal. Hal ini karena selalu ada pengawasan sebelum berangkat, dengan memastikan seluruh persyaratan sudah terverifikasi, di antaranya harus mengikuti program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. “Perlindungannya, kami memastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, jadi dari awal sudah kami kawal, benar-benar resmi, sehingga ada pihak yang bertanggung jawab,” tandasnya.
Cici menambahkan, sesuai database, pada tahun 2022 tercatat jumlah tenaga migran asal Kabupaten Kendal sebanyak 3.822 orang, dan di tahun 2023 hingga April tercatat 2.300 orang. Jumlah Penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) di Kabupaten Kendal ada sekitar 35 PT. “Saat ini tidak ada tenaga kerja migran yang berangkat ilegal,” pungkasnya.