Lagu berjudul Asli Kendal ciptaan Bupati Kendal Mirna Annisa menjadi lagu wajib Lomba Dangdut tingkat Kabupaten Kendal yang digelar di Alun-alun Kendal, Sabtu (4/8/2018). Lagu wajib kedua berjudul Jera yang dipoppulerkan Ratu Dangdut Elvy Sukaesih, sedangkan lagu ketiga merupakan lagu bebas. Lomba yang diikuti 23 grup dangdut ini digelar untuk memeriagkan Hari Jadi Kabupaten Kendal ke-413 dan HUT Proklamasi kemerdekaan RI ke-73 tahun 2018.
Ketua panitia lomba, Budi Sutrisno yang juga pengurus PAMMI Kendal mengatakan, lomba dengan peserta grup dangdut se Kabupaten Kendal merupakan yang pertama kali digelar di Kendal. “Kalau biasanya kan lomba karaoke atau khusus penyanyi dangdut, tapi kali ini pesertanya adalah grup dangdut,”katanya.
Budi mengatakan, selain grup terbaik, panitia juga memilih vokalis terbaik, pemain bass terbaik, pemain suling terbaik dan pemain kendang terbaik. Juara pertama grup terbaik mendapatkan hadiah Rp 5 juta, juara grup terbaik kedua Rp 3 juta, juara grup terbaik ketiga Rp 1,5 juta dan juara grup terbaik keempat dan kelima masing-masing Rp 750 ribu. “Selain itu akan dipilih vokalis terbaik khusus untuk lagu Asli Kendal ciptaan Bupati Mirna yang akan mendapatkan hadiah khusus dari bupati,”jelasnya.
Dewan juri yang didatangkan benar-benar para musisi yang tidak diragukan lagi kemampuan dan pengetahuan musiknya, yaitu Jujuk Eksa musisi dan pencipta lagu campursari terkenal, Cak Mamat dari PAMMI Jateng dan Didit Purwadi dari Sekolah Musik Purwacaraka.