Swarakendal.com : Tim Gabungan KPU Kendal, Bawaslu, Satpol PP dan Polres Kendal melakukan pencopotan alat peraga kampanye yang dipasang di sepanjang Jalan Protokol Kota Kendal, Jumat (15/12/2023). Pencopotan alat peraga kampanye mengerahkan truk crane milik Dinas Lingkungan Hidup. karena melanggar aturan Jalan Protokol Kota Kendal, mulai dari Kodim 0715 hingga Polres Kendal harus bebas dari APK apapun.
Rizky Kustyardhi, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kendal mengatakan, berdasarkan Surat dari Pemerintah Daerah Kendal dan Keputusan KPU Kendal nomor 458 tahun 2023. Ketentuannya, bahwa sepanjang Jalan Soekarno Hatta Kota Kendal mulai dari Kodim Kendal sampai Polres Kendal dilarang memasang APK. “Meskipun dipasang di papan reklame berbayar dan berijin, tetap tidak boleh,” tegasnya.
Dikatakan, dari laporan Bawaslu Kendal, ada 10 baliho berukuran besar yang dipasang di sepanjang Jalan Protokol ini, namun sudah ada satu baliho yang dilepas sendiri oleh tim kampanye. APK yang diturunkan paksa ini, akan diamankan dan disita serta tidak bisa diminta kembali oleh partai politik maupun tim kampanye. “Sebelumnya, kami sudah mengirim surat ke peserta pemilu terkait yang mempunyai APK yang terpasang di Jalan Protokol ini,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner Bawaslu Kendal, Muhammad Atho’illah mengungkapkan, pihaknya sudah merekomendasikan ke KPU Kendal agar ditertibkan ada 10 titik. Dari rekomendasi ini, KPU memberikan teguran kepada partai peserta pemilu atau tim kampanye untuk menurunkan sendiri dalam waktu tiga hari. “Jika dalam waktu 3 hari setelah KPU Kendal melayangkan surat, namun tidak diturunkan, maka petugas akan melakukan pencopotan dan penurunan paksa,” tandasnya.
Dari 9 baliho yang diturunkan, tiga bergambar caleg Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Solidaritas indonesia. Sementara lainnya adalah baliho pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud MD. (FA)