Swarakendal.com : Lembaga Prestasi Indonesia Dunia (Leprid) memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kendal yang memprakarsai kegiatan rekor inovasi dalam bidang hukum. Yaitu program inovasi pendampingan hukum dan penatalaksanaan aset tidak bergerak milik desa yang pertama di Indonesia.
Penyerahan penghargaan ini bersamaan dengan acara Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis (12/12/2024). Penghargaan juga diberikan kepada stakeholder terkait, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Kendal, Kepala Kantor ATR/BPN dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal.
Ketua Umum sekaligus pendiri Leprid, Paulus Pangka mengatakan, penghargaan ini diberikan, karena selama ini belum pernah ada Kejaksaan Negeri yang turun langsung ke desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat desa. Seluruh desa di Kabupaten Kendal yang berjumlah 266 desa didatangi oleh Kejaksaan Negeri Kendal bekerja sama dengan ATR/BPN Kendal untuk memberikan pengertian-pengertian tentang dampak dari kesalahan atau penyalahgunaan harta atau aset desa yang tidak bergerak, seperti tanah bengkok. “Oleh karena itu Leprid memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Kendal, yang didukung oleh Pemda Kendal melalui BPN dan Kepala Dispermasdes dan juga Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso,” ujarnya.
Menurutnya, keterlibatan komponen masyarakat ini sangat penting, supaya menyadari betul bahwa hukum adalah panglima. Dalam hal ini Kejaksaan Negeri Kendal datang memberi pencerahan dan edukasi kepada masyarakat di desa. “Ini inovasi yang luar biasa, maka Leprid memberikan penghargaan ini,” katanya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution merasa bangga dengan pemberian penghargaan ini, namun tidak merasa puas. Pasalnya, apa yang dilakukan merupakan titik awal untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Inovasi ini merupakan langkah awal untuk ke depan memberikan lebih banyak pelayanan yang terbaik untuk masyarakat di Kabupaten Kendal, yang dimulai dari desa,” katanya.
Kajari Lila mengatakan, peringatan Harkodia ini merupakan bagian dari komitmen untuk melakukan memberantas korupsi. Peringatan Hakordia merupakan momen pencegahan terhadap tindak korupsi. “Salah satu upaya pencegahan korupsi adalah dengan melakukan pendamping, karena yang dikedepankan adalah pencegahan, bukan penindakan,” ujarnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, peringatan Hakordia agar terus digaungkan kepada seluruh stakeholder di Kabupaten Kendal. Oleh karena itu acara peringatan Hakordia ini juga mengundang jajaran Forkopimda dan aparat penegak hukum. “Harapannya ini merupakan peringatan agar bisa terus memberikan yang terbaik untuk masyarakat,” katanya.
Bupati Dico juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Kendal dan seluruh stakeholder terkait, seperti Dispermasdes, Kepala ATR BPN dan Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal yang sudah menginisiasi untuk memastikan bahwa penyelamatan aset desa bisa dilakukan. Aset desa merupakan hal yang penting, karena bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Aset desa itu sangat banyak, maka jika bisa diselamatkan dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk keperluan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, maka akan memberikan dampak yang luar biasa. Mudah-mudahan bisa menjadi percontohan di daerah-daerah lain,” harapnya. (FA)