Libur Tahun Baru, Tempat Wisata di Kendal Boleh Buka

Libur Tahun Baru, Tempat Wisata di Kendal Boleh Buka

0
619

Swarakendal.com : Tempat wisata di Kabupaten Kendal diperbolehkan beroperasi pada libur tahun baru 2022. Demikian pula untuk hotel, cafe dan restoran, namun tidak boleh menggelar hiburan dan pesta kembang api pada malam tahun baru.

Plt Kepala Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Achmad Ircham Chalid mengatakan, ketentuan itu berdasarkan Instruksi Bupati Kendal Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Ketentuannya di antaranya membatasi pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh menggelar hiburan. “Pada libur Tahun Baru nanti, tempat wisata boleh buka, tetapi pengunjung dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas dan tidak boleh ada acara penyambutan tahun baru,” katanya, Kamis (30/12/2021).

Dikatakan, pada malam tahun baru warga tidak boleh melakukan konvoi atau arakan-arakan dan pesta kembang api. Jam operasional cafe, swalayan dan mal hanya sampai pukul 22 atau 10 malam. Petugas akan melakukan pemantauan di lapangan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan. “Nanti petugas kami akan turun langsung bersama petugas gabungan,” katanya.

Sementara itu pengelola wisata Tirtoarum Baru Kendal, Sri Sarwo Utomo mengatakan, pihaknya siap mengikuti ketentuan yang ada. Untuk wisata Tirtoarum Baru pada libur tahun baru 2022 akan buka seperti biasa dengan pembatasan pengunjung maksimal 75 persen dari kapasitas total. Selain itu juga akan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. “Tirtoarum tetap beroperasi, karena memang dibolehkan dengan pembatasan jumlah pengunjung dan prokes yang lebih ketat,” jelasnya.

Pada mlm tahun baru juga tidak akan menggelar hiburan dan pesta kembang api. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.