Swarakendal.com : Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Kendal mengadakan Pelatihan Relawan Perlindungan Anak di Kaliwungu Kendal, Minggu (3/12/2023). Tema pelatihan tentang “Upaya pencegahan kenakalan remaja dengan konsep penerapan disiplin yang positif”.
Pelatihan diikuti 25 peserta, yang dominasi kaum perempuan. Pada pelatihan ini, Ketua LPAI Pusat, Kak Seto ikut memberikan sambutan melalui video call.
Ketua LPAI Kendal, Ainurrofiq mengatakan, diambilnya tema tentang pencegahan kenakalan remaja, karena akhir-akhir di Kabupaten Kendal sedang marak terjadinya perkelahian antar pelajar. Oleh karena itu, harapnya kepada para peserta, agar bisa ikut aktif melakukan sosialisasi tentang pencegahan kenakalan remaja di lingkungannya masing-masing, baik di sekolah maupun di masyarakat. “Dengan adanya pelatihan ini agar para relawan, dengan pembekalan ini bisa melakukan sosialisasi di sekolah atau di desanya masing-masing agar tidak terjadi lagi kenakalan remaja,” harapnya.
Saat ini jumlah relawan LPAI Kendal sebanyak 50 orang. Dengan penambahan 25 peserta pelatihan ini, sehingga menjadi 75 orang relawan. Harapnya dengan semakin banyaknya relawan, maka akan semakin optimal dalam pencegahan kenakalan remaja di Kabupaten Kendal.
Psikolog Siti Aisyah, Dosen Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang mengatakan, sesuai dengan tema pelatihan, bahwa konsep penerapan disiplin yang positif, yaitu ketika anak melakukan kesalahan, maka dari pihak orang tua harus menerapkan disiplin positif atau hukuman yang positif. Tujuannya agar anak tersebut tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama. “Penerapan disiplin atau hukuman itu sebagai konsekuensi dari tindakan yang salah, dengan harapan anak itu tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Dikatakan, bahwa LPAI Kendal sudah mulai bergerak sejak tahun 2017 dengan melakukan pendampingan maupun melaporkan kasus korban kekerasan terhadap anak. LPAI hadir di masyarakat membantu pendamping korban kekerasan anak di masyarakat yang tidak terjangkau oleh Dinas terkait. “Meskipun dari Dinas Perlindungan Anak itu sudah menyiapkan beberapa perangkat untuk penanganan, tapi kan tidak semuanya bisa ditangani oleh Dinas tersebut, sehingga LPAI hadir membantu masyarakat yang tidak terjangkau oleh Dinas tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, dikatakan, tugas utama LPAI itu melakukan pendampingan kepada korban kekerasan anak. Selain itu, juga ikut melakukan sosialisasi, sebagai langkah preventif agar tidak terjadi perundangan atau kekerasan anak di sekolah. “Tugas LPAI sebenarnya hampir sama dengan Dinas Perlindungan Anak, yaitu pendampingan korban kekerasan anak, juga sosialisasi sebagai langkah preventif agar tidak terjadi kekerasan terhadap anak,” pungkasnya. (FA)