Swarakendal.com : Tenaga relawan Perlindungan Anak di Kendal masih sedikit. Untuk itulah Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kendal mengadakan Pelatihan Relawan Perlindungan Anak, Senin (1/5/2023). Kegiatan yang digelar di rumah makan Kaliwungu hanya diikuti 9 peserta.
Ketua LPAI Kendal, Ainur Rofiq mengatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak di Kendal cukup tinggi. Berdasarkan data yang tercatat di LPAI Kendal, pada tahun 2018 ada 41 kasus, dan naik pada tahun 2019 ada 53 kasus. Kasus kekerasan terhadap anak menurun pada masa pandemi Covid-19 di tahun 2020 ada 23 kasus, tahun 2021 ada 22 kasus, dan tahun 2022 hanya 11 kasus. “Pada masa pandemi Covid-19 jumlah kasus turun, kami harap dengan kondisi sekarang ini, para relawan bisa lebih aktif bergerak dalam pendampingan terhadap anak korban kekerasan,” harapnya.
Kasus kekerasan terhadap anak didominasi oleh anak perempuan. Sesuai data sejak tahun 2018 hingga 2022, kasus kekerasan terhadap anak perempuan sebanyak 110 kasus, sedangkan anak laki-laki sebanyak 40 kasus.
Dikatakan, saat ini LPAI Kendal hanya memiliki 19 relawan, yang terdiri 10 pengurus dan 9 relawan peserta pelatihan. Para relawan inilah yang mendampingi anak-anak korban kekerasan, baik kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual. Setelah pelatihan ini, para relawan harus mampu mendampingi anak korban kekerasan secara mandiri. “Semua relawan dituntut bisa melakukan pendampingan secara mandiri, sehingga semua kasus korban kekerasan terhadap anak bisa mendapatkan pendampingan,” tandasnya.
Ainur Rofiq mengatakan, saat ini beberapa kecamatan di Kendal belum ada relawan ataupun posko pengaduan korban kekerasan terhadap anak. Target ke depan, di semua kecamatan ada perwakilan relawan, sehingga bisa menjadi Posko Pengaduan korban kekerasan terhadap anak. “Paling tidak, di tiap kecamatan ada relawan, sehingga pendampingannya lebih mudah,” ujarnya.
Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan berharap, LPAI Kendal lebih intensif rekrutmen relawan yang dibarengi dengan penguatan kapasitas. Pasalnya, relawan harus memahami mekanisme penanganan kasus dan mengetahui lembaga lain yang bisa diajak bermitra. “Relawan tidak bisa kerja sendiri, tetapi harus bersinergi dengan pihak lain, supaya pendamping bisa maksimal,” katanya.
Samsul berharap, LPAI Kendal harus membangun jaringan, baik dengan pemerintah, penegak hukum, lembaga masyarakat atau tokoh masyarakat. LPAI Kendal harus mulai menggali sumber daya, baik anggaran maupun fasilitas untuk menunjang kegiatan. “Sumber daya itu tidak cuma anggaran, tetapi fasilitas lain, sehingga program-program bisa berjalan dengan baik,” katanya.
Anggota Komisi D DPRD Kendal, Sulistyo Aribowo mendorong agar LPAI Kendal tidak sibuk dengan internalisasi organisasi. LPAI Kendal harus membangun sinergitas dengan pemerintah daerah, terutama OPD terkait agar semua kegiatan yang berhubungan dengan perlindungan anak bisa tercover. “Kepengurusan LPAI Kendal ini sudah masuk periode kedua, sehingga harus menunjukkan eksistensi dalam tugas perlindungan dan pendampingan kasus kekerasan terhadap anak,” katanya.
Dikatakan, Pemda Kendal sudah memiliki Perda Kabupaten Layak Anak, yang saat ini sedang proses evaluasi di Gubernur. Juga ada Perda Ketahanan Keluarga, yang masih dalam pembahasan oleh Pansus DPRD. “Harapannya dengan adanya dua Perda tersebut, LPAI Kendal bisa lebih aktif dalam kegiatan-kegiatan tentang perlindungan anak di Kendal,” pungkasnya.