Alasan Sakit Hati, Mantan Kades Purwokerto Patebon Nekat Curi Mobil Pengangkut Sampah

Mantan Kades Purwokerto Patebon Nekat Curi Mobil Pengangkut Sampah

0
1013

Swarakendal.com : Lantaran sakit hati, Muchtarom (45), mantan kepala Desa Purwokerto Kecamatan Patebon Kendal nekat mencuri mobil pengangkut sampah milik desa setempat. Tersangka melakukan aksinya pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB dengan menggunakan kunci duplikat mobil tersebut. Namun tidak kurang dari 24 jam, polisi berhasil menangkap pelaku yang ternyata mantan kepala desa setempat.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan, tersangka sudah memiliki niat untuk mengambil mobil L300 milik Desa Purwokerto. Awalnya pada Sabtu 18 September 2021 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka keluar rumah sambil membawa kunci kontak mobil, kemudian tersangka memasukkan kunci tersebut ke mobil sampah di tempat parkir, ternyata kunci tersebut bisa masuk. Selanjutnya tersangka menggandakan kunci tersebut. 

“Setelah memiliki kunci duplikat, akhirnya pada Kamis 30 September 2021 sekitar pukul 01.30 WIB ketika situasi sepi, tersangka melakukan aksinya. Sebelum membawa kabur mobil curian, tersangka mengganti plat nomor mobil tersebut dengan plat nomor palsu,” katanya saat gelar perkara di Mapolres Kendal, Senin (11/10/2021).

AKP Daniel menjelaskan, setelah mendapat laporan, kemudian dilakukan pengembangan, dugaannya mengarah kepada tersangka. Selanjutnya dilakukan pencarian, tidak lama kemudian tersangka berhasil ditangkap di exit tol Pegandon, ketika hendak kabur menuju ke arah Pati.  “Tersangka sudah diamankan beserta mobil yang hendak dibawa kabur,” ujarnya

Sementara itu tersangka Muchtarom mengatakan, bahwa perbuatan jahatnya dilakukan karena kecewa dan sakit hati terhadap penghentian pengelolaan sampah di Desa Purwokerto. Hal itu karena sebelum adanya mobil sampah milik desa, tersangka yang melakukan pengangkutan sampah menggunakan mobil tersangka. “Saya kecewa karena usaha pengangkutan sampah yang telah dirintis, diambil alih oleh pihak desa tanpa ada musyawarah terlebih dulu secara baik-baik,” jelasnya.

Kini tersangka menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh warga desanya, karena pengangkutan sampah menjadi terganggu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.