Melanggar Jual LPG 3 Kg, Zamroni harus Berurusan dengan Polisi

0
1676

Bagi penjual gas LPG 3 kilogram, jangan sekali-kali kulakan atau membeli barangnya di luar wilayah kabupaten. Jika nekad dan ketahuan polisi, bisa berurusan dengan hukum. Seperti yang dialami Zamroni, warga Desa Plantaran Kaliwungu, harus berurusan dengan polisi karena ketahuan membawa 160 gas LPG 3 kg saat melintas di jalan raya Sumberejo Kaliwungu, usai mengambil barang dari Semarang. Petugas curiga, tabung gas yang dibawanya tidak ada tutup segelnya, dan setelah diperiksa, ternyata semuanya tabung yang dibawanya berisi. Rupanya pelaku sengaja melepas tutup segelnya untuk mengelabuhi polisi. Menurut pengakuan pelaku, saat diperiksa di Polres Kendal kemarin, usahanya sudah dilakukan enam bulan dengan keuntungan per tabungnya seribu rupiah. “Saya jual secara keliling ke kampung-kampung,”katanya.

Anggota Satreskrim Polres Kendal Ipda Herdi Pratama mengatakan, sesuai peraturan, penjualan gas LPG diatur sesuai wilayahnya masing-masing, sehingga menjual gas dari Semarang ke wilayah Kendal merupakan pelanggaran. Yaitu pasal 53 huruf B dan D yang memuat tetang Izin pengangkutan dan  izin usaha niaga minyak dan gas, dengan ancaman hukuman 3 dan 4 tahun serta denda maksimal 3 dan 4 miliar. Kini, tersangka mendekan di tahanan Polres Kendal. (Ab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.