Oleh : Wahyu Yusuf Akhmadi, S.STP., M.Si,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal, peserta SDGs Academy Indonesia
Pendidikan merupakan salah satu pondasi atau pilar utama pengembangan kualitas sumber daya manusia dalam rangka mencapai kemajuan bangsa. Dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) / Sustainable Development Goals (SDGs) tujuan keempat mengamanatkan tujuan bersama yaitu “Menjamin Kualitas Pendidikan yang Inklusif dan Merata serta Meningkatkan Kesempatan Belajar Sepanjang Hayat untuk Semua.” Hal tersebut merupakan tantangan tersendiri bagi segenap pemangku kepentingan pendidikan untuk mewujudkannya menjadi sebuah pelayanan yang nyata, bukan hanya sekedar wacana.
Salah satu pelayanan pendidikan yang kadang terabaikan adalah pelayanan pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus. Perlu kita sadari bersama bahwa pendidikan inklusif telah dipayungi dengan berbagai peraturan baik di tingkat pusat, kementerian, dan daerah untuk dikembangkan dan dilakukan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan kekhususan yang dialami oleh peserta didik.
Amanat yang terkandung dalam peraturan-peraturan tersebut secara umum bertujuan untuk menghadirkan pelayanan pendidikan yang seluas-luasnya kepada peserta didik berkebutuhan khusus guna memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya serta mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang menghargai keanekaragaman, dan tidak diskriminatif bagi semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, dan sosial, atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa.
Berangkat dari berbagai tujuan tersebut, juga dalam rangka berkontribusi mewujudkan visi Bupati Kendal mewujudkan “Kendal Handal, Unggul, Makmur dan Berkeadilan,” Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal merancang program pendidikan inklusif yang muaranya adalah peningkatan pelayanan pendidikan untuk Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK). Program diawali dengan membentuk Tim Perumus Kebijakan, guna melakukan identifikasi, perumusan perencanaan dan kebijakan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Kendal.
Tantangan penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Kendal antara lain adalah belum adanya perencanaan dan perumusan sekolah inklusif secara sistematis, komprehensif dan sustainable; perlunya penetapan sekolah inklusif sebagai piloting; data anak berkebutuhan khusus usia sekolah yang belum update; belum tersedianya Guru Pembimbing Khusus (GPK) dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif; belum tersedianya kurikulum baku dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif; masih minimnya penyelenggaraan bimbingan teknis/pelatihan bagi guru-guru pada sekolah penyelenggara pendidikan inklusif; belum terjalinnya kemitraan antara sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dengan pihak/lembaga lain guna mengoptimalkan layanan penyelenggaraan pendidikan inklusif; dan sekolah penyelenggara pendidikan inklusif masih kesulitan menentukan kriteria peserta didik berkebutuhan khusus yang dapat dilayani di sekolah tersebut atau diarahkan ke SLB.
Berawal dari identifikasi tantangan dimaksud, maka diperlukan perencanaan, komitmen dan action membangun dan meningkatkan pendidikan yang sensitif terhadap disabilitas dan menyediakan lingkungan belajar yang aman, tanpa kekerasan, inklusif, dan efektif bagi semuanya melalui piloting sekolah inklusif dan diseminasinya di Kabupaten Kendal.

Kami menyadari sepenuhnya bahwa untuk dapat mempersembahkan kualitas pendidikan inklusif yang optimal perlunya sebuah kolaborasi, antara lain dengan DPRD, Tim Penggerak PKK, perguruan tinggi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah, dan NGO peduli pendidikan. Kerjasama dengan Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, sebagai perguruan tinggi yang memiliki program studi Pendidikan Luar Biasa, saat ini sedang dilakukan untuk penyusunan program dan peningkatan sumber daya guru guna pelayanan kepada PDBK yang sesuai kaidah, baik psikologi perkembangan maupun kesehatan.
Program selanjutnya yang telah dilakukan yakni menetapkan sekolah piloting penyelenggara pendidikan inklusif (5 sekolah dasar dan 2 sekolah menengah pertama). Sesuai Permendikud nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif, bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa wajib diterima di seluruh sekolah, namun kami ingin membuat “laboratorium” yang diharapkan berhasil menerapkan integrasi berbagai keanekaragaman peserta didik yang disebut dengan Satuan Pendidikan Inklusif sebagai tolok ukur pelayanan sekaligus percontohan yang nantinya untuk dipelajari oleh satuan pendidikan lainnya (diseminasi). Sedangkan untuk menjamin sustainable program dan dukungan anggaran, saat ini sedang disusun konsep Peraturan Bupati Kendal tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif..
Hal paling mendasar dari program-program yang telah dan akan dijalankan tersebut, adalah bagaimana menggugah kesadaran bersama untuk peduli kepada makhluk Tuhan lainnya yang memiliki keterbatasan (keistimewaan) untuk berkembang bersama. Karena kami meyakini, disabilitas yang sebenarnya adalah disabilitas hati. Saat kita menderita disabilitas hati, maka kepekaan sosial kita akan memiliki keterbatasan, atau bahkan mati.
Kalo boleh info SD inklusif di kendal dimana aja ya? Terimakasih sebelumnua
Kalo boleh info SD inklusif di kendal dimana aja ya? Terimakasih sebelumnua