Swarakendal.com : Pemerintah Kabupaten Kendal telah membuka Mal Pelayanan Publik yang berada di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal. Launching secara resmi dilakukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Tjahjo Kumolo bersama Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Rabu (2/6/2021).
Menteri PAN RB, Tjahjo Kumolo mengatakan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang sudah ada 42 wilayah di Indonesia harus benar-benar memberikan pelayanan yang baik dan cepat. Hal ini sesuai dengan arah reformasi birokrasi yang tidak hanya memangkas pelayanan yang panjang, tetapi bisa menjadi penggerak perekonomian di daerah. Reformasi birokrasi yang diinginkan adalah kecepatan aparatur untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan dalam satu tempat. “Ditetapkannya Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus bisa menarik investasi, sehingga akan menciptakan banyak lapangan kerja, maka pelayanan perizinannya harus cepat,” katanya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, MPP yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta terdiri dari tiga lantai. Jumlah instansi yang tergabung dalam MPP Kendal sebanyak 23 instansi, yakni enam instansi pusat, 11 instansi daerah, dua Badan Usaha Milik Negara/Daerah dan tiga instansi swasta. Sementara jenis layanan yang tersedia di MPP Kendal sebanyak 304 layanan. “Dengan adanya MPP, maka akan mendukung Pemda dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dalam menuju era good government,” ujarnya.
Dikatakan, Keunggulan di Mal Pelayanan Publik Kendal dari daerah lain yaitu ada keterlibatan start-up ternama untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang ada di Kabupaten Kendal. Keunggulan lainya adalah adanya layanan cetak mandiri yang meliputi cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan layanan lainya dari DPMPTSP, yaitu penerbitan surat izin industri rumah tangga, surat izin penelitian, dan penerbitan kartu pengawasan trayek. “Kami sangat memperhatikan kemajuan UMKM, maka Pemda menggandeng e commerce digital platform untuk memberikan kemudahan bagi UMKM supaya cepat berkembang,” katanya.
MPP Kabupaten Kendal merupakan MPP yang ke-42 di Indonesia dan yang ke-8 di Provinsi Jawa Tengah. Dengan ditentukannya Kendal sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka kehadiran MPP Kendal dapat semakin mempermudah perizinan dan investasi yang akan berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat.