Modus Juru Taksir Pegadaian Kendal Gunakan Perhiasan Emas Palsu untuk Jaminan Pinjam

Juru taksir Pegadaian Kendal gelapkan perhiasan emas jaminan pinjam

0
2186

Supriyanto, seorang pegawai PT Pegadaian Kendal diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan penggelapan di kantor tempatnya bekerja. Tersangka yang bertugas sebagai juru taksir pegadaian memberikan jaminan perhiasan emas palsu dan emas milik nasabah untuk jaminan baru. Total kerugian dari perbuatan penggelapan tersebut mencapai Rp. 379 juta.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, tersangka yang bertugas sebagai juru taksir pegadaian menyalahgunaan jabatannya untuk melakukan penggelapan. Modusnya, tersangka menggunakan perhiasan emas palsu untuk pengajuan pinjaman di kantor pegadaian di Unit Pelayanan Cabang Pegandon, Weleri, pasar Weleri dan Sukorejo. Tersangka juga menggunakan jaminan emas milik nasabah untuk pengajuan pinjaman baru.
“Terungkapnya penggelapan ini, ketika ada inspeksi mendadak dari pimpinan PT Pegadaian Cabang Kendal untuk menghitung barang jaminan kredit dari tahun 2013 hingga tahun 2017. Saat dilakukan pengecekan ada kejanggalan penanda barang jaminan yang tidak sesuai dengan barang yang ada,” jelasnya.
Tersangka Supriyanto mengaku, emas palsu yang digunakan untuk jaminan dibeli di pasar malam. Ia mengaku terpaksa melakukan perbuatan tersebut karena untuk membayar hutang. Untuk melakukan aksinya, ia meminta bantuan orang lain untuk menggadaikan perhiasan yang telah diambil dari brangkas. “Saya melakukannya sejak tahun 2016 sampai tahun 2018,” katanya.

Saat ini tersangka berada di tahanan Polres Kendal. Barang bukti yang diamankan sebanyak 81 perhiasan emas palsu dan emas asli yang digunakan untuk jaminan di pegadaian. Tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.