Barang bukti narkoba hasil uangkap kejahatan selama 2015-2016 dimusnahkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal Kamis (23/2/2017). Pemusnahkan narkoba tersebut dilakukan bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kendal, Polres dan Pengadilan Negeri Kendal. Sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan meliputi, sabu, ganja, heroin, ekstasi, ribuan pil daftar G, termasuk alat penghisap dan korek api. Pemusnahan dilakukan di halaman Belakang Kantor Kejaksaan Negeri Kendal dengan cara diblander dan dibakar.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kendal Arjuna Budi ST SH MH mengatakan, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap kasus selama November 2015 sampai Desember 2016. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi perkara narkotika 24 perkara, obat yang melanggar kesehetan 14 perkara. “Semua terpidana sudah dieksekusi,” ujar Arjuna.
Perwakilan BNNK Kendal Kompol Crubus mengatakan, ungkap kasus tersebut berkat kerja sama semua pihak. Untuk itu semua lini memang harus digerakkan untuk bersama-sama memerangi narkoba. “Narkoba merupakan kejahatan luar biasa sehingga harus dihadapi dan dilawan bersama, baik oleh aparat maupun masyarakat” jelasnya.