Nelayan Kendal tidak ada yang Gunakan Cantrang

Nelayan Kendal setuju pelarangan cantrang

0
2795

Para nelayan di Kabupaten Kendal dipastikan tidak ada yang menggunakan cantrang. Pasalnya kapal  yang  digunakan para nelayan masih menggunakan  kapal  kecil. Karena itu tidak  ada masalah bagi para nelayan Kendal dan  mendukung  program pemerintah  terkait pelarangan  cantang.

Salah  satu  nelayan  Bandengan Kendal  Tarmuji mengatakan  setuju  pelarangan  cantrang, sebab  nelayan  kecil  tidak  akan kebagian ikan, sebab  jika ,enggunakan  cantarang, maka semua  jenis  ikan  bisa masuk jaring. ”Saya setuju pelarangan cantrang, sebab akan merugikan nelayan kecil seperti Saya,” kata  Trmuji Juamt 12 Januari 2017

Ketua DPC  HSNI Kabupaten Kendal Zaenal abidin mengatkan, sebagian masih menggunakan  jaring pukat harimau, namun  hanya  beberapa kapal. Para nelayan sudah disosialisasikan terkait larangan penggunaan cantrang sesuai Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).

Zaenal setuju pelarangan penggunaan cantarng, bahkan  beberapa  bulan lalu  para  nelayan di Kendal mendapatkan bantuan  jaring  alat penagkap ikan ramah lingkungan dari Kementrian Kelautan. Namun sayangnya  belum ada  pengawalan dari pemerintah terhadap para nelayan yang telah mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, belum semua nelayan mendapatkan bantuan alat tersebut.

“Menurut Saya, sebagian bantuan diberikan tidak sesuai sasaran, namun karena tidak digunakan, maka bantuan alat itu dijual,” kata  Zaenal.

Zaenal berharap, pemerintah  dalam memberikan  bantuan, mestinya  juga  ada pengawalan atau pantauan dari  dinas terkait  apakah nelayan yang mendapat bantuan tersebut  benar benar  digunakan  atau  tidak. “Bantuan seharusnya tepat sasaran supaya tidak terjadi  kecemburuan, sebagian nelayan yang tidak mendapat bantuan,”ujarnya.

Di sisi lain, KKP telah mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI. Alasan dari penerapan aturan ini adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.