Para nelayan di Kabupaten Kendal dipastikan tidak ada yang menggunakan cantrang. Pasalnya kapal yang digunakan para nelayan masih menggunakan kapal kecil. Karena itu tidak ada masalah bagi para nelayan Kendal dan mendukung program pemerintah terkait pelarangan cantang.
Salah satu nelayan Bandengan Kendal Tarmuji mengatakan setuju pelarangan cantrang, sebab nelayan kecil tidak akan kebagian ikan, sebab jika ,enggunakan cantarang, maka semua jenis ikan bisa masuk jaring. ”Saya setuju pelarangan cantrang, sebab akan merugikan nelayan kecil seperti Saya,” kata Trmuji Juamt 12 Januari 2017
Ketua DPC HSNI Kabupaten Kendal Zaenal abidin mengatkan, sebagian masih menggunakan jaring pukat harimau, namun hanya beberapa kapal. Para nelayan sudah disosialisasikan terkait larangan penggunaan cantrang sesuai Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016, tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI).
Zaenal setuju pelarangan penggunaan cantarng, bahkan beberapa bulan lalu para nelayan di Kendal mendapatkan bantuan jaring alat penagkap ikan ramah lingkungan dari Kementrian Kelautan. Namun sayangnya belum ada pengawalan dari pemerintah terhadap para nelayan yang telah mendapatkan bantuan tersebut. Selain itu, belum semua nelayan mendapatkan bantuan alat tersebut.
“Menurut Saya, sebagian bantuan diberikan tidak sesuai sasaran, namun karena tidak digunakan, maka bantuan alat itu dijual,” kata Zaenal.
Zaenal berharap, pemerintah dalam memberikan bantuan, mestinya juga ada pengawalan atau pantauan dari dinas terkait apakah nelayan yang mendapat bantuan tersebut benar benar digunakan atau tidak. “Bantuan seharusnya tepat sasaran supaya tidak terjadi kecemburuan, sebagian nelayan yang tidak mendapat bantuan,”ujarnya.
Di sisi lain, KKP telah mengundangkan Permen Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di WPPNRI. Alasan dari penerapan aturan ini adalah alat tangkap tersebut termasuk dalam alat tangkap yang dapat merusak habitat ikan.