Sekolah dilarang keras menarik sumbangan kepada calon murid, sebelum diterima menjadi murid sekolah tersebut. Hal ini dikatakan Kepala Ombudsmen Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Zaid saat melakukan pengecekan di MTs Negeri Kendal Rabu (14/7/2016).
Zaid menegaskan, jika ada sekolah yang menarik sumbangan terhadap murid baru yang dilakukan sebelum resmi diterima menjadi siswa, maka harus dikembalikan. Penarikan sumbangan juga harus diputuskan melalui rapat Komite Sekolah. Rapat orang tua murid dengan Komite Sekolah pun baru bisa dilakukan setelah anak-anaknya bersekolah. “Tidak boleh, belum jadi murid kok ditarik sumbangan, maka harus dikembalikan”ujarnya.
Zaid mengatakan, kedatangannya ke MTs N Kendal untuk melakukan klarifikasi atas laporan yang diterimanya, terkait adanya penarikan sumbangan bagi siswa yang lulus sekolah. Sesuai laporan, besarnya Rp 250rb untuk kenang-kenangan sekolah, dan Rp 1,1 juta untuk keperluan lain-lain. Setelah melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah, pihak Ombudsman akan melakukan croscek kembali kepada orangtua wali murid. “Kami tidak hanya menerima penjelasam dari pihak sekolah, tapi nanti akan croscek kembali kepada wali murid. Hasilnya akan dilaporkan ke Kanwil Jateng,”jelasnya.
Sementara itu, Kepala MTs Negeri Kendal Asroni mengatakan, pihak sekolah sama sekali tidak menarik sumbangan sebesar itu. Pihak sekolah hanya menarik sembangan bagi siswa yang lulus secara sukarela. Sumbangan tersebut akan digunakan untuk membeli kursi karena sudah banyak yang rusak. “Sumbangan secara sukarela, ada yang 50 ribu, 100 ribu, bahkan ada yang tidak memberi juga tidak apa-apa,”ujarnya.
Asroni juga mempersilahkan untuk melakukan croscek kepada pihak orang tua murid terkait adanya sumbangan tersebut. “Saya siap dikroscek supaya semuanya jelas,”katanya.
Smoga setiap sekolah bisa mematuhi aturan tersebut supaya tidak memberatkan siswa baru:)
Smoga setiap sekolah bisa mematuhi aturan tersebut supaya tidak memberatkan siswa baru:)