Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal melaksanakan rapat kordinasi dengan stake holder dan pimpinan partai politik, Jumat (25/9/2020) di Hotel Sae Inn. Rapat membahas tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Covid-19.
Rapat koordinasi digelar karena dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2020 banyak perubahan terkait kampanye. Dalam PKPU yang baru ada beberapa pasal yang dihapus, antara lain tentang kampanye di tengah pandemi Covid-19. Dari perubahan beberapa pasal, karena saat ini dalam pandemi Covid-19, maka kampanye pengumpulan massa lebih dari 50 tidak diperbolehkan.
Komisioner Bawaslu Kendal, Arif Musthofifin menjelaskan, untuk kampanye nantinya diarahkan melalui daring atau pertemuan terbatas. Jika ada pasangan calon yang masih melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan tegas, namun jika melanggar Undang-undang tentang Kesehatan, nantinya akan diserahkan kepada pihak kepolisian. “Bawaslu bisa membubarkan kampanye jika sudah diberi peringatan tertulis, tetapi tidak diindahkan oleh pihak penyelenggara atau paslon,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, baha sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tidak diperbolehkan mengadakan kampanye terbuka. Kegiatan selama masa kampanye hanya berupa tatap muka, dialog, dan debat. Untuk kegiatan tatap muka dibatasi maksimal dihadiri 50 orang dan harus mematuhi protokol kesehatan. “Untuk kampanye disarankan menggunakan medsos atau daring,” ujarnya.
Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana dalam sambutannya menyampaikan, bahwa untuk anggota TNI dan Polri dalam Pilkada ini harus netral. “Netralitas TNI dan Polri adalah harga mati,” tegasnya.