KBRN, Kendal : Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal menggelar Musyawarah Daerah di Gedung DPR, Sabtu (10/5/2025). Agenda utamanya adalah memilih ketua baru periode berikutnya, yang diawali dengan laporan pertanggungjawaban kepengurusan yang sudah berakhir masa jabatannya.
Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan, bahwa Musda ini untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan yang akan berakhir masa jabatannya. Harapannya, akan terpilih ketua dan pengurus yang bisa bekerja secara profesional. “Harapannya ketua dan pengurus yang terpilih bisa meningkatkan kinerja seluruh anggota BPD di Kabupaten Kendal,” katanya.
Bupati Kendal juga berharap, anggota BPD bisa membantu mengawasi program pemerintahan desa dan pemerintah kabupaten untuk mendukung program pemerintah pusat. Program pemerintah pusat, seperti Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat. “Harapannya BPD juga membantu menyukseskan Koperasi Merah Putih dan Sekolah Rakyat,” harapnya.
Terkait dengan kesejahteraan anggota BPD, Bupati Tika mengatakan, sudah menerima masukan saat audiensi dengan Paguyuban Kepala Desa. Sesuai laporan dari Paguyuban Kepala Desa, bahwa saat ini penghasilan tetap (siltap) yang ada belum mencukupi untuk kesejahteraan anggota BPD. “Terkait kesejahteraan anggota BPD, sudah ada masukan dari Paguyuban Kepala Desa, nanti akan dikaji dan bila memungkinkan akan diubah regulasinya, yang penting tidak menyalahi ketentuan yang ada,” katanya.
Sugiarto, yang sudah berakhir masa jabatannya sebagai Ketua Paguyuban BPD mengatakan, bahwa BPD merupakan bagian dari sistem kelembagaan di desa. Lembaga lainnya yaitu pemerintahan desa yang di dalamnya ada kepala desa beserta desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK dan Karang Taruna. Harapannya, lembaga-lembaga desa yang mempunyai tugas, fungsi dan kedudukan itu bisa menjalankan sesuai regulasi yang ada, maka desa itu akan makmur,” katanya.
Kepala Dispermasdes Kendal, Yanuar Fatoni menjelaskan, bahwa fungsi BPD ada tiga, yakni sebagai aspirator, legislator, supervisi. Fungsi aspirator itu menggali dan menampung aspirasi dari masyarakat, Legislator itu membahas dan menyusun peraturan-peraturan desa. “Supervisi itu fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa,” jelasnya.
Dikatakan, mengikuti regulasi yang baru, masa jabatan BPD diperpanjang, yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Dengan perpanjangan masa jabatan menjadi 8 tahun, maka untuk RPJMDES harus direvisi yang tadinya 6 tahun menjadi 8 tahun. “Revisi RPJMDES itu menjadi tanggungjawab BPD dan pemerintah desa,” katanya. (faiz)