Paguyuban BPD Kendal Pertanyakan Rancangan Perbup tentang Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemdes

Paguyuban BPD Kendal Pertanyakan Rancangan Perbup tentang Siltap dan Tunjangan Aparatur Pemdes

0
984

Swarakendal.com : Paguyuban Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Kendal kembali melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kendal, Kamis (15/04/2021). Paguyuban yang diwakili lima orang pengurus bertemu dengan Kepala Dispermades, Wahyu Hidayat di ruang kerjanya membahas perkembangan usulan-usulan yang sudah disampaikan pada audiensi sebelumnya, serta konfirmasi pencairan tunjangan BPD sebelum Lebaran.

 
Sekretaris Paguyuban BPD Kabupaten Kendal, Suardi mengatakan, audiensi kali ini antara lain menanyakan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang tunjangan dan operasional BPD yang pernah dijanjikan oleh Dinas, dan usulan-usulan lainnya. Dikatakan, pada audiensi pertama bulan Januari (15/1) paguyuban BPD Kendal telah menyampaikan tiga usulan pokok kepada Pemerintah Daerah, yaitu :
1. Tunjangan kedudukan, tunjangan kinerja dan operasional BPD supaya diatur dalam Peraturan Bupati, menyatu dengan peraturan bupati tentang penghasilan tetap dan tunjangan aparatur pemerintah Desa.
2. Dalam hal pembinaan dan pengawasan dari pemerintah Daerah; supaya BPD diposisikan setara dan berkeadilan, seperti akses atas informasi penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kapasitas.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Kendal tentang Pengelolaan Aset Desa supaya dijalankan. Pemerintah Daerah supaya mengeluarkan Surat Edaran perihal pembentukan Peraturan Desa tentang Pemanfaatan Aset Desa, sebagai dasar pengelolaan aset dan keuangan Desa, termasuk eks-tanah bengkok. 


“Dasar usulan kami salah satunya adanya Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 yang mengakibatkan Perbup tentang Penghasilan Tetap Aparatur Desa juga harus diubah, untuk itu kami mengusulkan supaya tunjangan BPD dimasukkan ke dalam proses perubahan Perbup  tersebut,” jelasnya.

Suardi juga mengatakan, bahwa BPD adalah bagian dari pemerintah desa, namun selama ini sering tidak dilibatkan dalam pengambilan kebijakan desa. Termasuk dalam pengelolaan tanah bengkok desa, pihak BPD sering tidak dilibatkan. “Apa yang kami sampaikan ini supaya pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan kedudukan BPD diposisikan setara dan berkeadilan,” ujarnya. 

Sementara itu Kepala Bapermades Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat mengatakan, bahwa pertemuan kali ini adalah tindak lanjut pertemuan sebelumnya yang di antaranya membahas tentang penghasilan tetap (siltap) dan tunjangan anggota BPD. Dikatakan, apa yang disampaikan anggota BPD itu hanya salah persepsi, dan sudah dijelaskan. Yaitu bahwa siltap diberikan per bulan, sehingga tetap bisa dicairkan, jika sudah memenuhi persyaratan. “Hanya salah persepsi dan sudah dijelaskan, sedangkan terkait Perbup itu masih proses,” jelasnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.