Swarakendal.com : Takmir Masjid Agung Kendal tidak menyelenggarakan ibadah sholat Jum’at pada 25 Juni 2021. Keputusan ini menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Kendal Nomor 443.5/1876/2021 tentang PPKM Mikro Masyarakat Umum di Zona Merah dan oranye untuk tidak mengadakan kegiatan massal, termasuk kegiatan keagamaan di kecamatan yang masuk zona merah.
Sekretaris Umum Takmir Masjid Agung Kendal, H. Muhammad Yusuf Karnadi mengatakan, keputusan tidak menyelenggarakan ibadah jamaah sholat Jum’at ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Kendal tentang Perpanjangan PPKM dan Surat Edaran dari Kementerian Agama tentang pembatasan kegiatan keagamaan di tempat ibadah. Untuk mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19, maka Takmir Masjid memutuskan untuk tidak menyelenggarakan ibadah sholat Jum’at. “Kamis kemarin berdasarkan rapat di Kabupaten, meminta kepada Takmir Masjid Agung untuk tidak mengadakan kegiatan sholat Jum’at,” katanya.
H Karnadi mengatakan, Masjid Agung dalam kondisi normal, sebelum ada pandemi, jamaah sholat Jum’at mencapai 4.000. Pada masa pandemi, pihak Takmir Masjid sudah menerapkan protokol kesehatan, yakni mengatur jarak antar jamaah, menyediakan tempat cuci tangan dan menyemprot disinfektan. “Menyemprot disinfektan rutin seminggu sekali tiap Kamis malam dibantu PMI Kendal. Takmir Masjid juga membagikan masker untuk jamaah, total sudah sekitar 4.000 masker,” ujarnya.
Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, saat ini dari 20 kecamatan di Kabupaten Kendal yang sudah zona merah sudah ada 15 kecamatan. Melihat perkembangan kasus yang tinggi, maka Bupati Kendal mengeluarkan Surat Edaran tentang PPKM Mikro di wilayah yang zona merah dan oranye terkait pembatasan kegiatan masyarakat. “Mudah-mudahan dengan pemberlakuan PPKM Mikro ini akan dipatuhi masyarakat, sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.