Pelaku Usaha yang Langgar Batas Jam Malam mulai Dikenai Sanksi Tegas

Pelaku Usaha yang Langgar Batas Jam Malam mulai Dikenai Sanksi Tegas

0
942

Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Kendal mulai tegas memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam malam. Seperti yang diberikan kepada pelaku usaha martabak di Jalan Habiproyo pada Jumat 15 Januari 2021, karena tetap buka di atas pukul 21.00 WIB.

Kasi Patroli dan Pengawalan pada Satpol PP Kendal, Purwanto mengatakan, sanksi yang diberikan sesuai Perbup Nomor 67 Tahun 2020 yaitu sanksi administrasi berupa denda minimal 100.000 sampai 500.000.  Sanksi tegas ini untuk pelaku usaha yang membandel yang sebelumnya sudah diberi peringatan. Pemberian sanksi ini sebagai shock terapi supaya tidak mengulangi lagi dan selalu menaati peraturan. “Sanksi diberikan sejak kemarin kepada pelaku usaha yang membandel, karena sebelumnya sudah diberi peringatan,” katanya.


Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11-25 Januari 2021, Pemkab Kendal memberlakukan jam malam bagi pelaku usaha. Untuk pedagang kaki lima, rumah makan, toko dan cafe batas maksimal jam buka sampai pukul 21.00 WIB. Untuk toko modern maksimal pukul 20.00 dan untuk swalayan maksimal pukul 19.00 WIB.


Sanksi juga diberikan kepada warga yang tidak menggunakan masker. Sanksinya berupa denda minimal 50 ribu dan maksimal 200.000. Bagi anak-anak yang masih di bawah umur diberi sanksi sosial, seperti menyanyi lagu Indonesia Raya atau push up. “Tujuan utama pemberian sanksi adalah supaya masyarakat menyadari pentingnya protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Corona,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.