Pemkab Kendal akan mencantumkan catatan jumlah tagihan pada tiap-tiap blanko pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan pada masing-masing wajib. Cara ini bertujuan supaya wajib pajak mengetahui jumlah pajak yang belum dibayar pada tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal Tri Marti Andayani mengatakan, dengan mencantumkan tagihan pajak tahun sebelumnya, maka wajib pajak yang merasa sudah membayar PBB melalui pihak desa/kelurahan, wajib pajak tentu akan komplain kepada pihak desa/kelurahan, karena merasa sudah membayar pajak, tapi ternyata masih ada tagihan. “Tujuannya supaya pembayaran PBB yang dititipkan oleh warga segera disetorkan ke Pemkab, sehingga bisa menghindari penyelewengan”jelasnya.
Tri Marti mengatakan, pembayaran PBB 2017 sampai jatuh tempo tanggal 31 Oktober 2017 baru mencapai sekitar 13 miliar atau 67,35 persen. Untuk itu kepada warga diharapkan segera melakukan pembayaran supaya dendanya tidak semakin tambah. “Kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah taat membayar PBB tepat waktu, karena kelancaran membayar PBB, akan mempengaruhi program pembangunan, karena hasil dari pajak seperti PBB itu akan dikembalikan kepada rakyat untuk pembangunan,”ucapnya.
Dikatakan, untuk memaksimalkan pembayaran PBB, pihaknya akan melakukan terobosan lain, yaitu pelayaanan pembayaran PBB melalui bank akan diperluas sampai wilayah kecamatan bahkan ke desa-desa. “Nanti kerja sama dengan bank yang bersedia memperluas pelayanannya yang mudah dijangkau masyarakat, tidak hanya di kantor bank saja, tapi di tempat-tempat lain,”katanya.