Pembebasan Lahan Pembangunan Tol Batang-Semarang Alami Kendala

3
1200

Pembebasan lahan proyek pembangunan jalan tol Semarang-Batang mengalami kendala. Pasalnya warga yang lahannya terkena proyek tidak sepakat dengan besarnya ganti rugi yang ditawarkan.  Kepala Kantor Pertanahan Kendal yang ditunjuk sebgai Ketua Tim Pembebasan Lahan, Usman, mengatakan, saat musyawarah dengan warga di Desa Wungurejo dan Tejorejo Kecamatan Ringinarum pada Senin (18/01/2016) masih ada sebagian warga yang tidak sepakat dengan besarnya ganti rugi lahan. Tim mempersilahkan kepada warga yang tidak sepakat diberi tenggang waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan ke pengadilan. Jika 14 hari sejak rapat itu, warga tidak mengajukan keberatan, maka dianggap menyetujui,”kata Usman di sela-sela Sosialisasi Prona di Pendopo Kabupaten Kendal Selasa (19/01/2016).

Proyek jalan tol Semarang-Batang melintasi lahan di wilayah Kab Kendal sepanjang 37 KM. Melintasi 27 desa di 7 kecamatan, yaitu Kecamatan Kaliwungu Selatan, Brangsong, Ngampel, Gemuh, Pegandon, Ringinarum, dan Weleri. Usman mengatakan, tim baru melakukan investigasi lapangan mulai efektif pada Oktober 2015 lalu. Untuk pembebasan lahan ditargetkan selesai di tahun 2016 ini. Saat ini tim baru melakukan musyawarah di dua desa, yaitu Tejorejo dan Wungurejo. “Sudah selesai sekitar 50 persen,”katanya.

Terkait dengan besarnya ganti rugi, Usman mengatakan, bukan ditentukan oleh tim, melainkan oleh Tim Appreasal Independen dari Satuan Kerja. “Ada tim independen yang tugasnya menaksir harga sesuai pasaran,”katanya.  (Ab)

3 KOMENTAR

  1. Comment *kalo diganti cuma 220.000,- permeter persegi itu bukan ganti kerugian/ganti untung terkena proyek tol itu namanya ganti mentung koyok wong nggusah satokewan aku yo ra setuju nganggo banget nak omahq dgusur mung entuke omah wedus……………mbbbbbeeeeereeexxxxxx……..

  2. mikirr!!! harga njop berapa ? masa harga pasaran 220rb . namanya kalo kena proyek spti toll dll ,harga bisa naek 1,5jt per meter. aku yakin ada sesuatu . harga dipaksa murah ,sisa masuk kantong

  3. Waah itu namanya penggusuran,, harusnya bisa di belikan lagi lokasi atau tempat tinggal,, kalau ganti ruginya justru di bawah harga kaya gitu ya menyusahkan mereka yg terkena proyek trsebut,, bisa ” mereka hidupnya susah gara” jalan tol,, namanya jalan tol kan lewatnya harus dari pintu masuk,, gak bisa lewat sembarangan,,otomatis tempat sekitar jalan tersebut jadi kurang strategis,,itu sudah termasuk merugikan hlooo,,, mohon pemerintah yg lebih bijak lagi,,kalau anggaran masih minus ya mending di tunda dulu,,

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.