Pemkab Kendal akan Bangun Mall Pelayanan Perizinan Satu Atap

Pemkab Kendal akan bangun Mall Pelayanan Perizinan (MPP)

0
1341
Pemkab Kendal akan membangun Mall Pelayanan Perizinan (MPP), yakni pelayanan dalam satu atap dan satu pintu yang dibuat dalam satu ruangan. Hal ini untuk memudahkan masyarakat ataupun investor dalam hal pengurusan perizinan pendirian usaha.

Bupati Kendal Mirna Annisa mengatakan, dengan Mall Pelayanan  Perizinan ini investor yang ingin membuka usaha di Kendal, maka perizinan hanya diurus satu gedung. Hal ini akan memudahkan, jika ada kelengkapan dokumen yang kurang, tidak perlu lama-lama, karena cukup diurus dalam satu gedung.
 
“Jangan sampai perizinan itu berlarut-larut, kasihan investor,”katanya.
 
Perizinan di Kendal saat ini masih terpisah, sehingga investor maupun warga yang mengurus perizinan masih harus  mengurus dari satu kantor ke kantor lainnya. Akibatnya memakan waktu lama  untuk mengurus satu izin ke izin lainnya. Meskipun saat ini sudah ada perizinan online, namun belum membantu banyak, karena investor masih mengurus perizinan dari satu kantor ke kantor lainnya.
 
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kendal, Soepardjan mengatakan, nantinya akan dibangun gendung tersendiri yang terpisah dari kantor DPMPTSP.  Untuk mewujudkan MPP saat ini sudah dalam tahap pengkajian. 
 
“Saat ini dalam tahap pembahasan Detail Engineering Design (DED) gedung. Kami usulkan ke APBD Perubahan tahun ini. Kalau tidak memungkinkan maka masuk APBD 2019 bisa direalisasikan,” katanya. 
 
Ia menyebtukan jika MPP nanti bisa terealiasi, maka pengurusan perizinan akan lebih mudah dan cepat. Selama ini dalam pengurusan dokumen-dokumen persyaratan perizinan masih terpisah. Misalnya dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL UPL) ataupun AMDAL, perizinan Izin Mendirikan Banungan (IMB), Izin Gangguan atau biasa juga disebut HO (Hinderordonnantie) masih di kantor terpisah.
 
“Saat ini harus ke DLH, DPUPR, Dinas Perindustrian dan sebagainya yang kantornya terpisah. Dengan adanya MPP nanti, maka untuk mengurus satu izin dengan izin lainnya akan dilayani dalam dalam satu gedung. Termasuk biaya yang harus dikeluarkan untuk pengurusan izin nantinya bisa langsung dibayarkan di bank yang ada dalam MPP,” imbuhnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.