Pemkab Kendal Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam Pendampingan Hukum Perdata dan TUN

Kerjasama Pemkab Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal dalam pendampingan hukum perdata dan TUN

0
774
Swarakendal.com : Pemerintah Kabupaten Kendal melanjutkan kembali kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kendal. Penandatanganan Nota Kesepakatan dilakukan oleh Bupati Kendal dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal dilakukan di Ruang Abdi Praja Setda Kendal, Jumat (8/3/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba mengatakan, kerja sama ini ranahnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Sedangkan dalam hal pidana tidak bisa dilakukan kerja sama. “Kerja sama ini tidak ada urusannya dengan pidana,” tandasnya.
Erni menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Kejaksaan RI, salah satu fungsi Kejaksaan adalah memberikan pertimbangan dan pendampingan hukum. Kerja sama dengan Pemkab adalah pendampingan hukum terhadap pekerjaan yang dikelola oleh OPD. “Tapi untuk pekerjaan yang bisa dilakukan pendampingan hukum, kami bersedia untuk pekerjaan yang di atas 1 miliar, yang menggunakan penyedia,” jelasnya.
Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, kerja sama Pemkab Kendal dengan Kejaksaan Negeri Kendal yang sudah berjalan, masa berlakunya sudah habis. Oleh karena itu penandatanganan ini merupakan perpanjangan MOU yang sudah habis masa berlakunya. “Penandatanganan kerjasama sama ini sebagai payung hukum dalam pendampingan Pemkab dengan Kejaksaan Negeri Kendal,” jelasnya.
Bupati Dico mengatakan, dengan adanya kerja sama ini, nanti setiap OPD dalam pelaksanaan pembangunan bisa meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Kendal. Tujuannya untuk memastikan seluruh proses pekerjaan dari awal sampai akhir benar-benar sesuai dengan ketentuan.
“Harapannya setiap pekerjaan bisa selesai sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan. Contohnya program strategis di Kabupaten Kendal seperti pembangunan Perpusda, GOR, RTH, Pasar Weleri didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kendal,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, kerja sama sementara ini masih di lingkungan OPD. Ke depan akan diperluas lagi dengan pemerintahan desa, akan dilibatkan dalam proses pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Kendal. “Kerja sama dengan pemerintah dess, khususnya dalam proses menyelesaikan sertifikasi aset-aset desa yang masih bermasalah dan belum selesai,” pungkasnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.