Pemkab Kendal Launching 3 Layanan Pajak Elektronik

Pemkab Kendal Launching 3 Layanan Pajak Elektronik

0
1957
Pemkab Kendal di tahun 2019 ini menerapkan tiga pelayanan pembayaran pajak secara elektronik, yaitu e-Pajak, e-PBB dan e-BPHTB. Launching inovasi dari Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal tentang pelayanan pajak ini dilakukan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa pada Kamis 28 Maret 2019.

Kepala Bakeuda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, pelayanan pajak secara eletronik ini tujuannya untuk mempermudah, mempercepat dan akurasi dalam pembayaran PBB atau pajak di Kabupaten Kendal. “Tiga pelayanan secara elektronik ini tentu lebih efisien, efektif dan lebih mudah,” katanya.
Dengan e-Pajak, maka wajib pajak tidak lagi bolak-balik datang ke Bakeuda, tapi bisa melalui web aplikasi e-Pajak untuk mendaftar dan mendapatkan Nomor ID Billing. Kemudian melaporkan dan selanjutnya membayar pajak ke Bank Jateng. Dengan e-Pajak ini, maka tidak ada perbedaan data di Bank Jateng dan Bakeuda. Hal ini akan memudahkan wajib pajak untuk melaporkan pajaknya, karena semua data sudah tersimpan, sehingga tidak lagi membuat laporan pajak daerah setiap tahun.
Dengan e-PBB, maka akan memudahkan wajib pajak untuk mengetahui perkembangan atau mengecek pembayaran PBB yang sudah dibayarkan oleh petugas desa atau kelurahan. E-PBB juga memberikan kemudahan bagi petugas PBB di desa atau kelurahan dalam penyetoran pajak yang telah dihimpun ke Bank Jateng. Hal ini karena satu ID Billing sudah mencakup seluruh nomor wajib pajak yang dibayarkan.
Dengan e-BPHTB akan memudahkan untuk mengetahui Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dalam jual beli tanah dan bangunan. “Ketika jual beli tanah, maka penghitungan BPHTP lebih mudah dan pasti, karena ketika pihak notaris memasukkan data, angka penghitungan BPHTP akan keluar,” jelasnya.
Bupati Kendal pada acara ini juga melakukan penyerahan secara simbolis SPPT PBB tahun 2019. Kegiatan ini dihadiri kepala desa, lurah dan camat sebagai Kabupaten Kendal. Juga pejabat notaris di Kabupaten Kendal.
Agus mengatakan, pada tahun 2018 ketetapan SPPT PBB sebesar 24,8 miliar, sedangkan target APBD sebesar 20,5 miliar. Untuk realisasi tercapai 75 persen.
“Realisasi ini tidak bisa 100 persen, karena kemungkinan ada SPPT ganda atau ada SPPT yang dihapus.
Sementara untuk SPPT PBB tahun 2019 sebesar 26,3 miliar, sedangkan target APBD sebesar 29 miliar. Upaya untuk memaksimalkan pendapatan PBB yaitu dengan menerapkan inovasi pelayanan tiga aplikasi elektronik. Selain itu juga dengan memberikan kemudahan kepada wajib pajak untuk meningkatkan pendapatan PBB dengan penilaian individu. “Pemkab Kendal juga akan memberikan reward atau penghargaan kepada desa, lurah dan camat yang tepat waktu dalam pembayaran PPP, serta kepada notaris yang paling banyak pembayaran pajaknya,” ujarnya.
Bupati Mirna berharap, dengan adanya reward, maka akan meningkatkan antusias dalam pembayaran PBB. Perolehan PBB tahun 2018 sudah bagus dan lebih baik dari tahun sebelumnya, namun masih harus dimaksimalkan. Jika pada tahun 2017 yang lunas PBB tepat waktu hanya sekitar 40 desa, namun di tahun 2018 meningkat menjadi 105 desa. “Semoga ke depan bisa semuanya tepat waktu,” harapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.