Pemerintah Kabupaten Kendal meraih penghargaan TOP 25 Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018 terbaik se-Indonesia melalui SP4N-LAPOR!. Penghargaan diserahkan langsung Deputi Pelayanan Publik Kemen Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Diah Natalia kepada Bupati Kendal Mirna Annisa di Ballroom New York, Harmoni One Hotel Batam, (10/12/2018).
Kabupaten Kendal terpilih sebagai TOP 25 berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian yang dilakukan Kemen PAN-RB melalui Kompetisi SP4N-LAPOR! yang diikuti seluruh Kementerian/lembaga, BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah Provinsi, Kab dan Kota se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Bupati Kendal diminta secara langsung untuk menjadi narasumber bersama Pemkot Bandung untuk berbagi kiat kepada 25 penerima penghargaan dan pengelola UP4 se-Indonesia. Kota Bandung sebagai daerah yang pertama kali menggunakan sistem dimaksud, sedangkan Kab Kendal sebagai Pemda/lembaga tercepat dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
Plt. Kepala Dinas Kominfo Kendal, Ferinando Bonay mengatakan, Pemkab Kendal melalui Unit Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (UP4) di Dinas Kominfo Kendal ternyata lebih cepat dalam memberikan pelayanan sesuai SOP yang ditentukan oleh pemerintah, yaitu pengaduan masyarakat harus sudah diberikan jawabannya maksimal 13 hari sejak pengaduan disampaikan. Bahkan Pemkab Kendal menentukan SOP hanya dalam dua hari atau 2 x 24 jam pengaduan dari masyarakat sudah mendapatkan jawaban. “Ke depan Bupati Kendal berencana dalam waktu 12 jam, pengadauan masyarakat sudah diberikan jawaban yang final,” katanya.
Bupati Kendal Mirna Annisa mengucapkan terima kasih kepada seluruh ASN Pemkab Kendal, juga kepedulian masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pembangunan di kabupaten Kendal. Pencapaian-pencapaian ini adalah hasil sinergitas yg luar biasa. “Harapan ke depan, program terus dijalankan dan semakin ditingkatkan agar masyarakat merasa pemerintah selalu hadir untuk kepentingan masyarakat,” harapnya.