Pemkab Kendal segera Susun Perda Kawasan Tanpa Merokok

Audiensi Tim Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok di OR Setda Kendal

0
1905

Pemkab Kendal segera memiliki Perda Kawasan Tanpa Merokok (KTM). Tahapan menuju ke arah tersebut sudah dilakukan sejak 2016. Hal ini disampaikan Bupati Kendal dr Mirna Annisa saat Audiensi Tim Aliansi Bupati dan Walikota Peduli Kawasan Tanpa Rokok di OR Setda Kendal Kamis 16 November 2017. Beberapa tempat seperti rumah sakit, puskesmas dan sekolah sudah menjadi kawasan tanpa merokok. Berikutnya segera diberlakukan di lingkungan instansi Pemkab Kendal dengan membuat pos-pos khusus tempat merokok. “Perlu sosialisasi dulu, seperti membuat pos-pos khusus tempat merokok di lingkungan Pemkab,”kata Mirna.

Bupati Mirna mengatakan, draft Rapreda KTM pun sudah disusun. Sehingga jika tidak mengalami kendala dan banyak mendapat dukungan, kemungkinan di tahun 2018 Perda KTM bisa terwujud. “Kunjungan Tim ini merupakan bagian dari tahapan untuk membuat Raperda KTM,”jelasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kenda, dr Sri Mulyani mengatakan, Pemkab Kendal berkomitmen mendukung penuh adanya Perda KTM. Perda ini untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok yang sudah berbahaya. Jika dibiarkan, maka penderita penyakit tanpa menular yang disebabkan oleh rokok, seperti jantung akan semakin banyak, terutama di kalangan uusia muda dan produktif. Indoneis menghadapi ancaman serius karena jumlah perokok di usia 15-19 tahun semakin meningkat. Untuk mencegahnya, upayanya harus memiliki komitmen yang kuat dalam pencegahan PTM yaitu segera membuat Perda Kawasan Tanpa merokok. “Pemda mendorong masyarakat agar hidup sehat melalui Germas, dengan pencegahan penyakit, makan yang bergizi, mencegah rokok untuk menurunkan angka kematian,”ucapnya.

Bupati Kulon Progo dr Hasto Wardoyo SPOG selaku Ketua Aliansi Bupati Peduli Bebas Rokok mengatakan, untuk mewujudkan kabupaten/kota penuh perjuangan. Di Indonesia dari 514 kabupaten/kota, baru ada 100 kabupaten/kota yang sudah membuat Perda KTM. Sedangkan di Jawa Tengah baru 9 kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda KTM. “Kami terus mengajak kabupaten/kota yang lain untuk mewujudkan Perda KTM,”ucapnya.

Bupati Hasto mengatakan, sebenarnya rokok sangat berpengaruh terhdap kondisi ekonomi masyarakat. Seperti di Kab Kulon Progo, konsumsi rokok dalam setahun mencapai 96 miliar, padhal termasuk daerah miskin. Tapi anehnya banyak warga yang tidak mampu membayar BPJS, tapi dalam sebulan justru mampu membeli rokok sekitar 300 ribu sebulan. “Inilah gambaran sebenarnya, jatah uang rokok bisa untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,”ucapnya.

Untuk mewujudkan Perda KTM, menurut Bupati Hasto, bisa dimulai dari hal-hal yang mudah, seperti mengajak kalangan ibu-ibu untuk deklarasi mendukung Perda KTM, kemudian menerapkan kawasan tenpa merokok di sekolah-sekolah, rumah sakit, tempat ibadah. Selain itu tidak perlu membuat aturan dengan pasal-pasal yang keras, tapi dengan pasal-pasal yang lunak. “Perda KTM ini tidak melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat bebas merokok,”ujarnya.

Sementara itu Kasubdit PPTM Kemenkes, dr Theresia Sandra mengatakan, konsumsi rokok di Indonesia makin meningkat. Bahkan lebih banyak di kalangan anak-anak  usia 15-19 tahun. Jika tahun 2015 jumlah anak-anak merokok usia 15-19 tahun sekitar 37 persen, ternyata di tahun 2016 jumlahnya meningkat mencapai 57 persen. Jika ini dibiarkan, maka negara lebih banyak orang sakit. Untuk itu Presiden mengeluarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) yaitui mengendalikan rokok, dengan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok. “Kondisinya sudah sangat serius, maka harus dicegah mulai dari sekarang, terutama untuk menyelamatkan anak-anak sebagai generasi penerus,”katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.