Pemkab Kendal segera Tertibkan Parkir Liar

Bupati Mirna akan tertibkan parkir liar

0
954
Bupati Kendal, Mirna Annisa segera menertibkan parkir-parkir liar di Kabupaten Kendal. Selain itu juga akan menindak tukang parkir yang melanggar ketentuan Perda, yaitu Perda Nomor 3 tahun 2017 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 15 tahun 2017, tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir di Kabupaten Kendal Parkir di Kabupaten Kendal. 

 
Bupati Mirna meminta kepada Dinas Perhubungan untuk melakukan penertiban terhadap parkir di Kendal. Hal itu menyusul banyaknya laporan akan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Perda yang ada. Selain itu banyak lahan larangan parkir justru dijadikan tempat parkir. Selain tarif mahal, masyarakat selama ini juga belum mendapatkan jaminan keamanan dan tanggungjawab dari pengelola parkir, yakni jika terjadi kendaraan hilang ataupun mengalami kerusakan. 
 
“Saya siap membredel atau menertibkan parkir-parkir liar. Ini bisa dibuktikan, dan awak media nanti mengawal ini. Kami akan surati pengelola parkir-parkir liar tersebut. Akan kami beri peringatan terlebih dahulu. Jika tidak mempan, akan kami tindak secara tegas dengan larangan aturan membuka lahan parkir,” jelasnya saat jumpa pres di OR Setda Kendal Rabu (16/5/2018).
 
Mirna mengatakan, bahwa dirinya menyoroti tentang tingginya angka kebocoran dari PAD parkir di Kendal.  Untuk itu rencananya akan membuat pakir dengan kartu debit, sehingga tidak ada lagi kebocoran.  Selama ini untuk penanganan parkir, pihak Pemkab bekerja sama dengan pihak ketiga. Dikatakan, bahwa untuk mengatasi kebocoran, dirinya sudah merencanakan pengelolaan parkir dilakukan dengan sistem online.  “Dari tahun lalu , saya mau onlinekan, tapi banyak pihak  yang keberatan. Ini buat catatan buat Dishub Kendal,”katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.