Pemkab Kendal telah Miliki Perda Penanggulangan Kemiskinan

Perda Penanggulangan Kemiskinan di Kendal

0
493
Swarakendal.com : Rapat Paripurna DPRD Kendal pada Kamis 28 November 2024 telah melakukan Persetujuan bersama terhadap Raperda Penanggulangan Kemiskinan di Kabupaten Kendal. Rapat Paripurna DPRD Kendal kali ini diikuti segenap Pimpinan DPRD Kendal dan Wakil Bupati Kendal.
Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq mengatakan, Raperda ini sesuai dengan hasil fasilitasi dari Gubernur Jawa Tengah. Selain itu juga hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dari Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah. “Raperda ini sudah dievaluasi Gubernur Jateng,” ujarnya.
Mahfud mengatakan, terkait dengan data kemiskinan di Kabupaten Kendal, nantinya akan berpedoman pada data dari Badan Pusat Statistik (BPS) maupun Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI. “Data dari BPS maupun DTKS akan dijadikan variabel untuk menentukan layak tidaknya seseorang masuk dalam data kemiskinan di Kabupaten Kendal,” katanya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto dalam sambutannya yang dibacakan Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan  Raperda tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan serta mewujudkan cita hukum bersama masyarakat Kabupaten Kendal. Di antaranya terwujudnya regulasi daerah sebagai landasan untuk mewujudkan kepastian hukum dan akuntabilitas upaya penanggulangan kemiskinan. “Dengan adanya Perda ini, maka penanggulangan kemiskinan dapat berjalan optimal, efektif, efisien dan terprogram secara terpadu serta berkelanjutan,” jelasnya.
Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan ini, merupakan pemantapan dari program-program sebelumnya. Dengan adanya Perda ini, kemiskinan ekstrim di Kabupaten Kendal cepat ditangani. “Paling tidak, angka kemiskinan ekstrim bisa turun,” katanya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.