Swarakendal.com : Target Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB di Kabupaten Kendal tahun 2023 diturunkan menjadi Rp 55 miliar, dari rencana semula sebesar Rp 115 miliar. Dengan demikian, targetnya diturunkan sebesar 60 miliar.
Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kendal, Abdul Wahab mengatakan, penurunan target PBB ini, karena berdasarkan pada potensi riil di lapangan, hanya mampu sebesar 55 miliar. Menurutnya, target PBB sebesar 55 miliar ini sudah termasuk lumayan. Pasalnya, pendapatan PBB tahun 2021 sebesar 30 miliar dan pendapatan PBB tahun 2022 sebesar 41 miliar, sehingga jika target PBB tahun 2023 sebesar 55 miliar, maka peningkatannya cukup besar dibandingkan tahun sebelumnya. “Jika dibandingkan dengan tahun 2022 yang sebesar 41 miliar rupiah, kemudian di tahun ini sekarang menjadi 55 miliar rupiah, berarti naiknya 14 miliar rupiah, kan cukup besar,” ujarnya.
Abdul Wahab mengatakan, untuk menutup kekurangan yang 60 miliar, pihaknya akan mengoptimalkan dari penerimaan pajak lainnya, seperti BPHTB, pajak hotel dan restoran, meskipun masih cukup jauh. Namun secara pelan-pelan terus diupayakan, dengan melakukan edukasi kepada masyarakat, akan pentingnya pajak bagi pembangunan. “Kami mohon bantuan kepada semua pihak untuk bersama-sama edukasi masyarakat, bahwa pentingnya pajak ini akan digunakan untuk membackup pembangunan dan pemerintahan di Kabupaten Kendal,” katanya.
Bapenda juga melakukan intensifikasi penarikan PBB, yaitu dengan jemput bola dan turun ke lapangan, dengan membuka pelayanan melalui mobil keliling. Juga jika ada permintaan dari kecamatan yang meminta pelayanan langsung, maka akan segera dilakukan. Selain itu, juga mempercepat proses pembetulan PBB. “Pelayanan pembayaran pajak terus ditingkatkan yang semakin mudah,” tandasnya.
Terkait dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Abdul Wahab menegaskan, hanya menyesuaikan dengan kondisi harga pasar. Pasalnya,besarnya NJOP itu idealnya sesuai dengan harga pasar. Sekarang ini, besarnya NJOP di Kabupaten Kendal, hanya 50 sampai 70 persen dari harga pasar. “Jika ada yang merasa keberatan dengan besarnya NJOP, silahkan bisa disampaikan di Kantor Bapenda Kendal, karena mungkin ada kekeliruan dalam memasukkan zonasinya,” katanya.
Sekretaris Daerah Kendal, Sugiono mengatakan, dengan adanya penurunan target PBB dari Rp 115 miliar menjadi Rp 55 miliar, maka PAD Kendal turun sebesar Rp 60 miliar. Namun jika target pendapatan PBB dipaksakan sebesar 115 miliar, maka akan memberatkan masyarakat. “Bupati mengambil kebijakan untuk tidak dilaksanakan dulu, dengan menurunkan target pendapatan PBB menjadi 55 miliar rupiah, supaya tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.